Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susi: Pemda Tak Dukung Program, Alokasi Bantuan Ditahan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan menahan alokasi program bantuan untuk daerah bila pemerintah daerah itu tidak menyetujui berbagai kebijakannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti (kedua kanan)
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti (kedua kanan)
Bisnis.com,JAKARTA--Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan menahan alokasi program bantuan untuk daerah bila pemerintah daerah itu tidak menyetujui berbagai kebijakannya.
 
Pasalnya, daerah yang tidak menyetujui kebijakannya berarti membiarkan lingkungan lautnya rusak dan alokasi program yang diberikan pun akan sia-sia.
 
"Kalau kita kasih bantuan kapal lebih besar tapi ikannya nggak ada buat apa. Pokoknya kalau dia nggak teken komitmen himbauan kita ya program budget saya hold. Alokasi program di daerah tersebut akan kita evaluasi," ujarnya usai memberikan arahan pada Refleksi 100 hari berkantor bersama KKP, Jumat (30/1/2015).
 
Susi menambahkan saat ini sudah hampir seluruh daerah menyetujui kebijakannya. Namun, masih ada beberapa wilayah yang belum menandatangani persetujuan kebijakan tersebut.
 
"Seperti Sibolga [Sumatera Utara]. Mereka protes soal alat tangkap. Lalu ada Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan. Tetapi Tapanuli Selatan itu sebenarnya tidak suka cantrang [jenis alat tangkap], seperti Karimunjawa," katanya.
 
Dia mengatakan seluruh kebijakan yang dikeluarkannya bertujuan mewujudkan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. Menurutnya, selama ini praktik penangkapan ikan di laut banyak yang tidak ramah lingkungan.
 
Susi sendiri terhitung sudah mengeluarkan sembilan peraturan menteri (Permen) sejak menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan.
 
Dari sembilan Permen ini, beberapa kebijakkannya mendapat berbagai protes dari pengusaha dan nelayan, seperti kebijakan moratoroium perizinan kapal, pelarangan alih muat kapal (transhipment), larangan tangkap lobster, kepiting, dan rajungan pada ukuran tertentu, serta pelarangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine net).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper