Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta Generasi Z alias Gen Z untuk tidak resah meski harga berlangganan Netflix hingga Spotify akan naik akibat penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menjelaskan Netflix, Spotify, hingga layanan streaming sejenis merupakan pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Oleh sebab itu, sambungnya, biaya langganan Netflix cs sudah dikenai PPN sejak lama. Dwi pun menekankan PPN 12% untuk Netflix cs bukan diterapkan secara tiba-tiba.
"Kenaikannya 1% dan itu sudah diatur juga sejak 2022. Jadi jangan khawatir nih Gen Z yang suka Spotify sama Netflix, bukan tiba-tiba naik 12%, tidak, dan selama ini pun sudah dikenakan gitu ya," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Dwi mencontohkan cara perhitungan kenaikan biaya akibat penerapan PPN 12%. A berlangganan Netflix seharga Rp100.000. Dengan PPN 11%, dia terutang PPN sebesar Rp11.000 sehingga total pembayaran Rp111.000.
Kemudian dengan PPN 12%, A terutang PPN sebesar Rp12.000 sehingga total pembayaran Rp112.000. Perhitungan selisih kenaikannya: ((Rp110.000 - Rp112.000) / Rp110.000) × 100% = 0,9%.
Baca Juga
"Tadi itu ngitungannya sudah saya sampaikan juga, cuma 0,9% dari PPN yang harus dibayar," jelas Dwi.
Sebelumnya, Dwi juga menjelaskan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% ini sejatinya merupakan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.