Bisnis.com, SEMARANG – DPD Persatuan perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Tengah Rencana menyambut baik rencana transformasi nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai batas atas harga tanah.
M.R. Prijanto, Ketua DPD REI Jateng mengatakan realisasi kebijakan tersebut akan memudahkan pembebasan lahan baik bagi proyek pengembangan property, maupun infrastrktur.
“Itu akan memudahkan pemerintah mengendalikan harga jual [pasar] tanah yang seringkali jauh di atas NJOP,” katanya kepada Bisnis, Selasa (10/2/2015).
Kendati begitu, Prijanto berharap pemerintah sungguh menjajaki proses dan kriteria penetapan NJOP agar kemudian tidak merugikan pemilik lahan.
“Kajian nilainya mesti diteliti dengan baik jangan sampai harganya tidak sesuai atau juga berdampak pada besaran pajak yang keliru,” ujarnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan akan mentransformasi NJOP sebagai batas atas harga tanah setelah sempat mewacanakan penghapusan nilai jual objek pajak.
Batas ini dinilai akan menjadi standarsisasi karena nilai tanah yang terus melambung, namun nilainya tetap mendekati harga pasar.
NJOP Pantas Jadi Batas Harga Tanah, Tapi Perlu Kajian
DPD Persatuan perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Tengah Rencana menyambut baik rencana transformasi nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai batas atas harga tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium