Bisnis.com,JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar dari APBN-P 2015 untuk melakukan verifikasi ukuran kapal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Jusuf mengatakan verifikasi ukuran kapal dilakukan terkait dengan banyaknya praktik mark down atau penurunan data ukuran kapal di dokumen perizinan.
Menurutnya, verifikasi ditargetkan akan selesai akhir tahun ini. Sementara itu, verifikasi hanya dilakukan.di sejumlah daerah yang terindikasi banyak melakukan praktik mark down.
Daerahnya dilihat dari banyaknya penggunaan cantrang, seperti Belawan, Tegal, Rembang, Pekalongan, Pati (Jawa Tengah), serta Jawa Timur, seperti Brondok," katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, (12/2/2015).
Verifikasi ini, lanjutnya, akan dilakukan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti PSDKP KKP, Pemerintah daerah, dan perhubungan laut.
Gellwyn menambahkan kapal yang menggunakan jenis alat tangkap yang dilarang berdasarkan Permen2/2015, yaitu alat pukat hela dan tarik tercatat sebanyak 100.000 kapal.
Dari total dana ini, pihaknya mengklaim hanya mampu memverifikasi sekitar 1.000 kapal.
Tidak mampu kalau semuanya diverifikasi. Hanya sampel di wilayah-wilayah tadi, ujarnya.
Nantinya, setelah kapal teridentifikasi melakukan mark down secara otomatis kapal itu tidak bisa lagi beroperasi.
Kapal ini perlu mengganti alat tangkapnya terlebih dahulu dan melakukan perizinan ulang ke pemerintah pusat agar dapat kembali berlayar.