Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk mengelola sumber daya alam yang berkelanjutan, terutama alam pengendalian dan pengawasan pengelolaannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan peran KPK dibutuhkan dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan penyelematan sumber daya alam Indonesia di sektor kelautan.
“Hasil kajian KPK ini merupakan langkah lanjutan dalam mengelola SDA dan juga jadi bahan evaluasi atas apa yang sudah dikerjakan KKP,” katanya, Selasa (17/2/2015).
Dia mengatakan kebijakan KKP telah sejalan dengan kajian KPK tentang pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara lestari untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Beberapa kebijakan yang telah dilakukan KKP antara lain pembentukan satgas ilegal fishing dan penerbitan peraturan terkait pengelolaan kegiatan/usaha perikanan.
Setidaknya, hingga saat ini sudah ada empat peraturan yang sudah dikeluarkan dan menimbulkan pro kontra di masyarakat, yaitu Penghentian Sementara (Moratorium) perizinan usaha perikangan (PermenKP 56/2014) dan larangan aloh muatan (transhipment) kapal ikan di laut (PermenKP 57/2014), Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan (PermenKP 1/2015), serta Pelarangan alat tangkap Pukat Hela danPukat Tarik (PermenKP 2/2015).