Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan 403 Observer untuk mengawasi dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Jusuf mengatakan observer bertugas mengamati, mengukur, mencatat, dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan atau dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan sesui dengan format yang telah ditetapkan.
"Observer adalah setiap WNI yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan," ujarnya saat konferensi pers persiapan observer, Rabu (18/2/2015).
Dia menambahkan tujuan pemantauan adalah untuk mendapatkan data yang objektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan dan pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
Selama ini, proses pendataan dilaksanakan berbasis pendaratan. Pendataan di atas kapal diperlukan untuk memperkuat data sebagai dasar pengelolaan perikanan tangkap.
Gellwyn menambahkan penempatan tenaga observer di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP- NRI) merupakan kewajiban tiap pemilik kapal.
"Ini untuk mencegah terjadinya ilegal fishing. Memastikan ketelusuran kapal yang menerima hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan sesuai dengan SIPI dan SIKPI," katanya.
Gellwyn menambahkan ketersediaan observer sebanyak 403 orang merupakan hasil pengadaan Observer tahun 2013 dan 2014. Observer yang tersedia tersebut memiliki pengalaman kerja di kapal selama 5-10 tahun.
Saat ini, peta ketersediaan observer di Indonesia telah tersebar di beberapa lokasi. Diantaranya Sumatera sebanyak 56 orang, Jawa sebanyak 157 orang, Kalimantan 2 orang, Sulawesi 65 orang, Ambon 93 orang, Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 18 orang, dan Papua sebanyak 12 orang.
"Namun belum terserap dengan baik karena banyak pelaku usaha yang tidak memanfaatkan tenaga observer. Dalam kurun waktu 2012-2014, baru 82 tenaga Observer yang terserap," katanya.
Pelaksanaan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan di Indonesia sudah diamanatkan pada Undang-undang RI No. 45/2009 Tentang Perikanan terkait kerahasiaan data observer dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.26/2013 Tentang Perubahan Permen KP No.30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Saat ini, Peraturan Menteri yang mengatur tentang pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan di WPP-NRI, yaitu Permen KP No.1/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.