Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan segera membahas kelanjutan proyek KPS Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang terancam tidak dapat lagi diteruskan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air.
Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mochammad Natsir mengatakan dengan pembatalan UU SDA tersebut, pihaknya belum dapat memastikan kelanjutan proyek-proyek SPAM yang didanai bersama swasta.
Menurutnya, dalam pekan ini akan segera dilakukan pembicaraan internal di Kementerian PU-Pera untuk membahas kelanjutan proyek-proyek tersebut.
“Kita akan kaji secara internal dulu apa dampak keputusan MK ini ke depan, setelah itu akan kita bicarakan dengan seluruh stakeholder terkait,” katanya di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Menurut Natsir, ada kemungkinan swasta tidak lagi dapat terlibat untuk ikut berinvestasi dalam proyek SPAM.
Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 7/2004 pekan lalu (Rabu, 18/2/2015) karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas air untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.