Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan alias Kemenkeu akan mengejar setidaknya 2.000 wajib pajak sebagai salah satu insiatif strategi untuk menambah penerimaan negara.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pihaknya telah mengindentifikasi ribuan wajib pajak yang perlu diawasi hingga dilakukan penagihan. Para Eselon I Kemenkeu, sambungnya, akan melaksanakan program bersama (joint program) untuk melakukan pengawasan hingga penagihan tersebut.
"Ada lebih dari 2.000 WP [wajib pajak] yang kita identifikasi dan kita akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen. Ini mudah-mudahan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara," ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga : Tren Surplus APBN Dua Bulan Pertama Terputus |
---|
Tak hanya itu, pengajar di Universitas Gadjah Mada itu mengungkapkan Kemenkeu akan melakukan optimalisasi perpajakan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri termasuk trace and track alias pelacakan dan penelusuran.
Kemudian, Kemenkeu akan melakukan program digitalisasi untuk mengurangi adanya penyelundupan. Sejalan dengan itu, cukai maupun rokok palsu dan salah peruntukan bisa dikurangi.
Anggito juga mengungkapkan Kemenkeu berupaya mengintensifkan penerimaan negara yang berasal dari batu bara, timah, bauksit, dan sawit.
"Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan," ungkapnya.
Terakhir, Kemenkeu akan mengintensifkan penerimaan negara bukan (PNBP) yang bersifat layanan premium atau untuk menengah ke atas di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan.
Sebagai informasi, dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Maret pada Kamis (13/3/2025), Kemenkeu melaporkan penurunan penerimaan pajak yang cukup signifikan.
Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak Rp187,8 triliun per Februari 2025 atau turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY). Pada periode yang sama sebelumnya atau laporan per Februari 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp269,02 triliun.