Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu meminta agar pemerintah daerah membuat aturan yang memungkinkan koperasi dan UMKM ikut terlibat dalam usaha pertambangan.
Permintaan itu disampaikan Todotua ketika menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPK, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025).
Pansus II sendiri merupakan penyusun Rancangan Peraturan Khusus Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan regulasi investasi daerah dengan kebijakan nasional.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah langkah untuk meningkatkan daya tarik investasi di Kalimantan Selatan. Salah satunya fokus utama adalah revisi Perda No.10/2010 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal agar selaras dengan UU Cipta Kerja dan Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Todotua pun mengingatkan bahwa Kalimantan Selatan memiliki potensi besar dalam pengembangan investasi, terutama melalui pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sumber daya alam unggulan seperti batu bara dan kelapa sawit.
Oleh sebab itu, sambungnya, regulasi baru perlu dirancang untuk memberikan insentif yang lebih jelas bagi investor, memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam ekosistem investasi, serta membuka lebih banyak peluang bagi tenaga kerja daerah.
Baca Juga
”Saran saya untuk adanya pasal penyertaan usaha terhadap kegiatan investasi itu sendiri, agar operasi pertambangan dan lain-lain dapat melibatkan UMKM atau koperasi supaya pelaku usaha lokal bisa mendapatkan porsi yang baik terhadap kegiatan investasi di daerah,” ucap Todotua dikutip dari rilis media BKPM, Sabtu (15/3/2025).
Dia turut menyampaikan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah memfasilitasi program kemitraan bagi usaha besar dengan UMKM melalui fitur Kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Todotua pun meminta agar DPRD Kalimantan Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bisa terus berkoordinasi dengan pemerintah pemerintah pusat guna mengatasi berbagai tantangan dalam perizinan dan pengelolaan tata ruang.
”Sehingga peluang investasi dapat dioptimalkan,” tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kalimantan Selatan mencatatkan nilai realisasi sebesar Rp24,8 triliun (peringkat ke-16 dari 38 provinsi) pada 2024. Nilai tersebut berasal dari tiga besar sektor yaitu Pertambangan (51,56%), Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi (14,12%), Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan (7,08%).