Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengumpulkan semua bank yang memberikan pinjaman kepada nelayan terkait dengan pengadaan alat tangkap cantrang.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Jusuf mengatakan bank-bank ini akan diminta untuk melakukan restrukturisasi mengingat nelayan cantrang perlu melakukan pinjaman lagi guna mengganti alat tangkap cantrangnya.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri KP No.2/2015 tentang Pelarangan Alat Tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik, cantrang tidak boleh lagi digunakan karena dinilai tidak ramah lingkungan.
Dia sudah pinjam di bank, kapal dengan alat tangkapnya [cantrang], sekarang dia mau ganti lagi harus pinjam lagi di bank. Kita akan kumpulkan semua bank-banknya, katanya kepada Bisnis.com, Kamis (19/3/2015).
Dia menambahkan upaya ini merupakan bantuan akses yang bisa diberikan oleh KKP kepada para nelayan cantrang. Pasalnya, KKP tidak mungkin membantu pendanaan para nelayan itu untuk membeli alat tangkap baru.
Banknya kebetulan Bank Mandiri ada, BRI ada, tapi ada juga bank-bank lokal, BPR setempat, ujarnya.
Gellwyn mengatakan saat ini saja rata-rata nelayan masih memiliki cicilan pinjaman ke bank sebesar Rp50 juta Rp60 juta per bulan. Mereka melakukan pinjaman ke bank sebesar Rp 1 miliar Rp1,3 miliar untuk kapal dan alat tangkap cantrangnya.
Menurutnya, para nelayan membentuk kelompok agar pembayaran pinjaman itu dapat lebih ringan. Dari hasil kunjungan Gellwyn ke Semarang, Jawa Tengah, setidaknya satu kelompok berasal dari 15 kapal nelayan.
Dia mengatakan mereka membentuk kelompok agar bisa membeli kapal yang lebih besar. Paling tidak, ukuran kapal baru mereka dapat melebihi 30 GT.
Mereka tidak mengerti soal lingkungan, melihat kapal cantrang yang lainnya itu bisa beroperasi lebih menguntungkan, kenapa kami [nelayan] tidak. Akhirnya mereka itu patungan, katanya.
Menurut Gellwyn, nelayan-nelayan seperti ini mengaku sebagai nelayan pemula. Namun, setelah adanya sosialisasi tentang alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, lanjutnya, para nelayan itu mau bersedia mengganti alat tangkap cantrangnya.
Dia menambahkan kapal pengguna alat cantrang berukuran 10 GT 30 GT yang izinnya dari provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.258 kapal. Kemudian, kapal berukuran di bawah 10 GT yang izinnya dari kabupaten/kota sektar 2.600 kapal.
Sebelumnya, KKP sendiri memberikan beberapa contoh alat tangkap ramah lingkungan yang bisa digunakan, seperti trammel net untuk menangkap udang, gill net atau bubu atau jermal untuk ikan dasar, atau pancing rawe untuk ikan yang berukuran besar.