Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GULA MENTAH, Kementerian Perdagangan Pastikan Izin Impor 945.643 Ton

Kementerian Perdagangan memastikan pemberian izin importasi gula mentah (raw sugar) untuk kwartal II sebanyak 945.643 ton, atau sebesar 60% dari total rekomendasi yang disampaikan Kementerian Perindustrian sebanyak 1.576.000 ton.
Untuk 2015, alokasi impor gula mentah akan diperkirakan sebanyak 2,8 juta ton./Bisnis.com
Untuk 2015, alokasi impor gula mentah akan diperkirakan sebanyak 2,8 juta ton./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan pemberian izin importasi gula mentah (raw sugar) untuk kwartal II sebanyak 945.643 ton, atau sebesar 60% dari total rekomendasi yang disampaikan Kementerian Perindustrian sebanyak 1.576.000 ton.

"Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian keluar sebesar 1.576.000 ton untuk April sampai September 2015, setelah kita lakukan evaluasi, yang kita keluarkan hanya 60% atau sebanyak 945.643 ton," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Partogi mmengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan izin importasi gula mentah tiap tiga bulan atau per kwartal, namun, untuk izin impor pada April sampai Juni 2015 tersebut ditambahkan 10% dikarenakan adanya keperluan untuk puasa dan Lebaran. "Untuk kebutuhan Puasa dan Lebaran, kita tambahkan 10%," kata Partogi.

Menurut Partogi, untuk perhitungan kebutuhan gula mentah terhadap industri diperkirakan sebanyak 2,8 juta ton, dimana pemberian izin impor akan diberikan tiap tiga bulan.

Untuk kwartal pertama 2015, izin impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sebanyak 672.000 ton, yang hingga 23 Maret 2015, tercatat realisasi impor sebanyak 636.782 ton.

Terkait adanya kemungkinan bocornya gula rafinasi ke pasar konsumen, Partogi memastikan bahwa dengan dianulirnya Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi maka kemungkinan untuk terjadi kebocoran akan sangat kecil.

"Hasil dari audit, kita cabut SE 111/2009, itu sanksi paling keras, dan gula rafinasi tidak lagi didistribusikan melalui distributor. Rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian juga berdasarkan kontrak dengan industri makanan-minuman yang membutuhkan," ujar Partogi.

Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 itu adalalah dalam rangka untuk menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya.

Mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi gula kristal rafinasi (GKR) oleh industri hanya disalurarkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengajukan rekomendasi impor gula mentah ke Kementerian Perdagangan sebanyak 1.576.000 ton untuk periode April sampai September, atau untuk kwartal II dan III/2015.

Rekomendasi tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri makanan dan minuman di dalam negeri, khususnya jelang Hari Raya Idulfitri 2015.

Untuk kuartal I, Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin importasi gula mentah sebanyak 672.000 ton untuk memenuhi kebutuhan bahan baku di awal 2015 periode Januari-Maret.

Untuk 2015, alokasi impor gula mentah akan diperkirakan sebanyak 2,8 juta ton, kendati beberapa Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) telah mengajukan kuota impor ke Kementerian Perindustrian sebesar 3,2 juta ton. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper