Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium Kapal Tak Diperpanjang

Moratorium perizinan usaha kapal perikanan eks asing atau buatan luar negeri tidak diperpanjang.
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo/Antara
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Moratorium perizinan usaha kapal perikanan eks asing atau buatan luar negeri tidak diperpanjang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sejauh ini perpanjangan moratorium belum dibutuhkan. Pasalnya, dia masih fokus pada verifikasi kapal eks asing sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"Sebenarnya bukan pasti moratorium tidak akan diperpanjang, tapi sekarang ini saya belum melihat kebutuhan untuk perpanjang moratorium," katanya, Rabu (25/3/2015).

Dikatakan,  usai moratorium pihaknya akan memberlakukan peraturan tentang perikanan tangkap yang baru. Aturan ini, lanjutnya, terkait analisis wilayah pengelolaan perairan (WPP) serta analisa kapal, seperti jumlah, kapasitas, dan waktu penangkapan.

"Itu pasti akan kita atur dan akan kita umumkan sesegera mungkin. Sementara ini, untuk tangkap yang dilarang ya sudah kita larang, tidak akan kita ubah," ujar Susi.

Moratorium perizinan usaha kapal perikanan eks asing keluar lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/2014 yang berlaku sejak November tahun lalu hingga April mendatang. Selama moratorium berlangsung, kapal eks asing ini diverifikasi atau dilakukan analisis dan evaluasi (anev) oleh tim satgas anti-illegal fishing.

Pencegahan

Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan moratorium kapal eks asing kemungkinan tidak diperpanjang. Menurutnya, pemerintah akan memperkuat pelaksanaan pencegahan illegal fishing.

"Enforcement-nya diperkuat secara online, baik itu mengenai izin penangkapan ikan baik surat izin kapal ikan," katanya.

Sebelumnya, Susi pernah mewacanakan perpanjangan waktu kebijakan moratorium perizinan kapal tangkap mengingat masih banyak proses verifikasi yang harus dilakukan selama moratorium ini berjalan.

Menurutnya, saat itu pihaknya belum menyentuh proses penangkapan ikan di dalam negeri yang terindikasi masih menggunakan alat penangkap yang merusak lingkungan. Namun, saat ini pengaturan tentang alat penangkap ini sudah keluar lewat Peraturan Menteri KP No.2/2015 Tentang Pelarangan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper