Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta cakupan penerima bebas pajak (tax holiday) diperluas, tidak hanya berdasarkan kategori industri tetapi juga kondisi kurangnya investasi dan industri di suatu wilayah.
Ketua Umum BPH Hipmi Bahlil Lahadalia mengatakan daerah-daerah tertinggal lebih membutuhkan insentif yang lebih besar untuk merangsang datangnya investasi.
“Kalau hanya berdasarkan industri, investasi hanya akan berkembang di Pulau Jawa. Namun juga mestinya berdasarkan minimnya investasi dan industri di suatu wilayah, misalnya di daerah-daerah tertinggal seperti di Kawasan Timur Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2015).
Menurutnya pemberian tax holiday untuk investor ke daerah-daerah tertinggal sejalan dengan semangat hilirisasi dalam UU Minerba No. 4/2009. Pasalnya, sebagian besar daerah-daerah tertinggal tersebut justru kaya akan sumber daya alam, memiliki tambang-tambang mineral dan gas alam, namun sangat tertinggal dari sisi infrastruktur dan kesejahteraan. “Daerah-daerah ini butuh banyak dana untuk membangun infrastruktur, seperti jembatan, telekomunikasi, dan listrik.”
Berdasarkan data yang dihimpun Hipmi, pada 2014, sejumlah daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDA) termasuk mineral, batu bara, dan migas yakni Papua, Riau, Kalimantan Timur, dan Aceh justru mengalami pertumbuhan ekonomi paling rendah sebab harga komoditas di pasar internasional mengalami ketidakstabilan.
Kemudian product domestic regional bruto (PDRB) Papua hanya sebesar 3,25%, Riau 2,62%, Kalimantan Timur 2,02%, dan Aceh 1,65%. Sementara itu provinsi-provinsi yang yang mengalami laju pertumbuhan ekonomi justru di daerah-daerah yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam dengan PDRB rata-rata di atas 6%.
“Hilirisasi tidak jalan didaerah-daerah tersebut. Dia jual bahan mentah yang harganya jatuh. Kalau industrilisasi jalan tentu ekonominya akan tumbuh pesat,” papar Bahlil.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen BPH Hipmi Priamanaya Djan menyampaikan tax holiday dapat menjadi daya saing fasilitas regulasi dari pemerintah. Dalam banyak hal, sambungnya, daya saing investasi di daerah-daerah tertinggal sangat lemah.
“Misalnya biaya logistik sangat tinggi, ketimpangan jalan daerah dan nasional, minimnya eletrifikasi, minimnya sumber pendanaan, risiko bisnis yang tinggi serta ketidakstabilan politik lokal,” urai Priamanaya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang kemudian disempurnakan dengan PMK Nomor 192/PMK.011/2014 menetapkan lima industri pionir sebagai penerima fasilitas tax holiday. Kelimanya adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, Industri di bidang sumberdaya terbarukan, dan/atau industri.
Hipmi Minta Pemerintah Perluas Tax Holiday untuk Investasi Daerah Tertinggal
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta cakupan penerima bebas pajak (tax holiday) diperluas, tidak hanya berdasarkan kategori industri tetapi juga kondisi kurangnya investasi dan industri di suatu wilayah.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu