Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Kapal 5.000 GT Perlu Didukung Kenaikan Tarif

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) menyebutkan perlunya kenaikan tarif untuk penerapan aturan yang mewajibkan kapal angkutan penyeberangan pada Lintas Merak-Bakauheni berukuran minimal 5.000 GT

Bisnis.com, Jakarta—Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) menyebutkan perlunya kenaikan tarif untuk penerapan aturan yang mewajibkan kapal angkutan penyeberangan pada Lintas Merak-Bakauheni berukuran minimal 5.000 GT

Wakil Ketua Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Gapasdap Luthfi Syarief mengatakan saat ini dari 54 unit kapal yang beroperasi di lintas tersebut, 29 unit kapalnya masih berukuran dibawah 5.000 GT sehingga perlu pengadaan kapal baru.

Untuk memperbarui kapal berukuran diatas 5.000 GT setidaknya perlu menggelontorkan dana sebesar Rp150 miliar per unit kapal. Sementara, harga kapal otomatis akan mengerek tarif yang dikenakan. Tarif yang saat ini berlaku, menurutnya, masih menggunakan perhitungan kapal sebesar Rp75 miliar.

"Mengganti kapal yang lama dengan yang baru harus ada kaitannya dengan perubahan struktur tarif kita. Pak menteri secara ini tidak masalah dengan tarif asal pelayanannya jadi lebih baik," katanya, Selasa (5/5/2015).

Selain itu, terjadinya ketidakseimbangan antara jumlah kapal yang beroperasi dengan jumlah dermaga yang dapat disandari juga harus segera dibenahi. Dia menuturkan ada lima dermaga yang eksisting, namun hanya tiga dermaga yang mampu menampung kapal berukuran diatas 5.000 GT. Dia berharap, pemerintah harus mempersiapkan sarana yang layak untuk mewujudkan peraturan tersebut.

“Jangan sampai pada hari mau diberlakukan, mereka pada tidak siap karena tidak meng-cover pendapatan yang saat ini,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, Kemenhub memberikan waktu empat tahun semenjak aturan PM No.88 Tahun 2014 diterbitkan pada 24 Desember 2014. Optimalisasi kapasitas terpasang dermaga di lintas penyeberangan menjadi alasan utama terwujudnya aturan tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Veronika Yasinta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper