Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta pemerintah segera mencabut Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menempatkan tenaga kerja tidak sesuai dengan izinnya.
Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI, mengatakan penempatan tenaga kerja di luar negeri yang tidak sesuai dengan izin yang diajukan termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang. Untuk itu, pemerintah harus segera mencabut izin PJTKI yang semena-mena dalam penempatan TKI.
“Itu seperti minyak babi cap onta. Memang banyak yang seakan-akan perawat, tetapi dijadikan cleaning service. Kalau ada yang seperti itu ya cabut saja izinnya,” katanya di Jakarta, Jumat (15/5).
Nusron menuturkan selama menjabat sebagai Kepala BNP2TKI, dirinya telah merekomendasikan pencabutan izin terhadap 68 PJTKI, dan 114 perusahaan lainnya masuk ke dalam pengawasan khusus. Akan tetapi, pemerintah baru mencabut izin 11 perusahaan dari total yang telah direkomendasikan.
Menurutnya, dari 513 PJTKI yang beroperasi saat ini, hanya sekitar 118 perusahaan yang masuk ke dalam kualifikasi baik, karena aktif melaporkan kegiatannya, sedangkan 395 perusahaan lainnya masih abu-abu.
“Pemerintah harus berani membenahi sistem pengiriman TKI, seperti mekanisme kontrak kerja, hingga kemampuan personal TKI yang akan dikirimkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menargetkan dapat memperbaiki sejumlah persoalan TKI dalam dua tahun mendatang. Targetnya, kontrak yang dilakukan pengguna TKI tidak lagi dilakukan kepada individu TKI, dan tenaga kerja yang dikirimkan untuk mengisi kebutuhan tenaga hospitality.
BNP2TKI Minta Pemerintah Cabut Izin PJTKI Nakal
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta pemerintah segera mencabut Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menempatkan tenaga kerja tidak sesuai dengan izinnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Gita Arwana Cakti
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Pertamina Group Siaga Layani Masyarakat Saat Nataru 2024-2025
27 menit yang lalu