Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah berencana untuk menurunkan tarif tol Jembatan Suramadu yang saat ini dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Menanggapi rencana tersebut, Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait penurunan tarif tol Suramadu kepada pemerintah.
"Rencana penurunan tarif itu sepenuhnya domain Menteri PU-Pera, karena Suramadu sepenuhnya milik pemerintah. Jasa Marga hanya bertindak sebagai operator," kata Adit kepada Bisnis, Selasa (19/5/2015).
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga David Wijayatno mengatakan tarif yang diterapkan saat ini untuk kendaraan roda empat Rp30.000 dan untuk kendaraan roda dua Rp3.000.
Berdasarkan penjelasannya, lintas harian rata-rata (LHR) di jembatan tersebut mencapai 53.000 kendaraan/hari. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
"Sebagian besar kendaraan yang melintas di Suramadu itu memang kendaraan bermitor. Sekitar 30% mobil dan 70% motor," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan rencana penurunan tarif dilakukan lantaran adanya usulan dari Dewan Pembangunan Madura yang meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali pengenaan tarif kepada para pengguna jasa tol Jembatan Suramadu.
Dia menuturkan alasan Dewan Pembangunan Madura mengusulkan agar tarif tol Suramadu bisa diturunkan, lantaran jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses darat yang menghubungkan wilayah Surabaya dengan Madura, sehingga banyak pedagang, ataupun para pelaku usaha yang bolak-balik melintas di jembatan tersebut.
"Para pedagang yang penghasilannya tidak seberapa terpaksa melintas di jalur tersebut dengan membayar tarif tol, karena jembatan itu memang satu-satunya akses," ujar Basuki.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti usulan tersebut, pihaknya berencana untuk mengadakan pertemuan dan pembahasan dengan Kementerian BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan PT Jasa Marga selaku operator.
"Usulan itu masih kita pertimbangkan, tetapi keputusannya nanti menunggu hasil pembahasan dengan berbagai pihak terkait terlebih dulu," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah mulai membangun Jembatan Suramadu sepanjang 5.438 meter pada tahun 2003 lalu dengan menggunakan dana APBN sebesar Rp4,5 triliun.
Proses konstruksi jembatan tersebut telah diselesaikan pada Maret 2009 dan dioperasikan secara resmi pada Juni 2009. Pemerintah telah menunjuk Jasa Marga untuk mengoperasikan tol tersebut.
Pengelolaan Jembatan Suramadu ini juga diatur dalam UU Nomor 38 dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol, dan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).
Dalam peraturan itu disebutkan, pengusaaan Jalan Tol Jembatan Suramadu ini dimiliki oleh BPWS. Namun seiring perjalanan waktu, BPWS kemudian bersedia bekerjasama dengan Jasa Marga untuk mengelola Jembatan Suramadu.
Dengan demikian, saat ini Jembatan Suramadu dikelola oleh sejumlah pihak, yakni BPWS yang bekerjasama dengan Jasa Marga selaku pengelola, lalu BPJT sebagai otorisator, dan pihak ketiga adalah Bina Marga.