Bisnis.com, MOJOKERTO - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akhirnya menetapkan harga patokan petani (HPP) gula dari Rp8.500/kg menjadi Rp8.900/Kg menyusul desakan dari para petani tebu di Indonesia.
"Sesuai dengan aturan, gula kristal putih (GKP) yang dikonsumsi, HPP nya ditetapkan 8.900/kg. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan, dan diumumkan saat ini," katanya saat menjawab desakan petani tebu PTPN X, dalam Kunker Presiden Joko Widodo, di PG Gempolkerep, Mojokerto, Kamis (21/5/2015).
Sebelumnya, HPP gula di Indonesia pada 2010 yakni Rp6.350/Kg, kemudian pada 2011 naik menjadi Rp7.000/kg, pada 2012 dan 2013 stagnan hanya Rp8.100/Kg, dan pada 2014 menjadi Rp8.500/Kg.
Penetapan HPP tersebut dipertegas oleh Presiden Jokowi saat dengar pendapat dengan para petani tebu Mojokerto.
"Kan enggak perlu yang lain toh? Yang perlu didengarkan angkanya kan," tegas Jokowi.
Desakan penetapan HPP yang lebih tinggi itu lantaran para petani tebu kerap merugi akibat biaya pokok produksi (HPP) yang semakin tinggi.
Selain itu, saat ini terjadi surplus gula nasional akibat rembesan gula rafinasi di pasar yang dianggap meresahkan petani tebu.
Pemerintah Tetapkan HPP Gula Rp8.900
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akhirnya menetapkan harga patokan petani (HPP) gula dari Rp8.500/kg menjadi Rp8.900/Kg menyusul desakan dari para petani tebu di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
37 menit yang lalu