Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversial, Permendagri Angkutan Umum Akan Dievaluasi Lagi

Kasubdit Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Wahyudi menyampaikan Permendagri No.101/2014 masih akan dievaluasi lagi untuk ditelaah seberapa besar manfaatnya, baik bagi pengusaha, pemerintah, maupun pengguna jasa.

Bisnis.com, SURABAYA - Kasubdit Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Wahyudi menyampaikan Permendagri No.101/2014 masih akan dievaluasi lagi untuk ditelaah seberapa besar manfaatnya, baik bagi pengusaha, pemerintah, maupun pengguna jasa.

Sejauh ini, katanya, peraturan tersebut memudahkan pemerintah untuk melakukan intervensi dalam bentuk pembinaan.

Selain itu, dengan berbadan hukum, manajemen operasional angkutan umum menjadi profesional sehingga lebih efektif dan efisien.

“Manfaat lainnya bagi pemerintah adalah untuk meningkatkan keselamatan jalan dan tanggung jawab perusahaan angkutan. Dengan demikian, angkutan ilegal dapat diberantas. Ini juga upaya untuk berkompetisi pada era Masyarakat Ekonomi Asean,” tuturnya di Surabaya, Selasa (26/5/2015).

Bagi pihak pengusaha, lanjut Ahmad, keuntungannya adalah pertanggungjawaban kerugian akan dihitung sampai ke harta kekayaan pribadi.

Selain itu, angkutan berbadan hukum berhak atas potongan bea masuk suku cadang dan subsidi bunga bank dari Kementerian Keuangan.

Namun ada beberapa hal yang masih menjadi catatan Kemenhub.

“Misalnya, persoalan STNK. Kalau kendaraannya milik koperasi—seperti Metro Mini atau Kopaja—itu STNK-nya harus [atas nama] siapa? Kepolisian inginnya mereka tetap berbentuk koperasi.”

Bagaimanapun, Kemenhub menginginkan fungsi koperasi berubah menjadi pengelola armada agar lebih efisien. Misalnya, dengan mengurangi jumlah armada yang beroperasi di luar jam sibuk, guna mengurangi penggunaan bahan bakar minyak.

Praktisi perpajakan Andreas Ariokusumo, di lain pihak, menjelaskan berdasarkan PMK No.80/2012, kendaraan umum baik pelat hitam maupun kuning harus melaporkan SPT dan dihitung PPH-nya. Namun, untuk PPN, yang dihitung hanya yang pelat kuning.

“Untuk pelat kuning, PPN bagi yang milik badan adalah 22%, sedangkan yang perorangan tarifnya progresif antara 5%-17% dan tidak terutang. Kalau pelat hitam, penyerahannya adalah khusus untuk yang di atas Rp4,8 miliar dan terutang PPN 10%,” jelasnya.

Menanggapi polemik seputar implementasi Permendagri No.101/2014 itu, DPRD Jatim terus mendesak pemerintah melakukan revisi. Pasalnya, regulasi tersebut dikhawatirkan hanya akan memperkuat perusahaan angkutan yang sudah besar dan menggilas pengusaha kecil.

Alasan lainnya, sebagaimana diungkapkan anggota Komisi C DPRD Jatim Kusnadi, adalah kemungkinan pendapatan provinsi tersebut berkurang 1% dari total PAD 2014 sejumlah Rp4,15 triliun akibat pemberlakukan permendagri tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper