Bisnis.com, JAKARTA--Indonesian Iron & Steel Industry Association menyatakan kebijakan penaikan bea masuk most favourable nations baja yang hanya dikenakan pada produk hulu akan meningkatkan impor baja hilir yang dalam dua tahun terakhir meningkat 300%.
Sindu Prawira, Executive Committee IISIA, mengatakan saat ini bea masuk bahan baku industri hilir wire rod HS 7213 berdasarkan PMK 97 naik menjadi 15% dari 5% lebih tinggi dari BM produk hilir yakni bindrat yang tetap 10%, paku dan sekrup juga tetap 12,5%.
Pemerintah justru tidak melindungi produk hilir, malah mematikannya dengan meningkatkan bea masuk impor bahan bakunya, tetapi tidak menambahkan bea masuk untuk produk hilir. Orang Jawa bilang opo tumon, ujarnya kepada Bisnis.
Menurutnya, kebijakan ini sama dengan menginginkan industri baja hilir dalam negeri gulung tikar. Ketika impor produk luar telah membanjir tanah air, bea masuk bahan baku justru dinaikkan menjadi lebih tinggi dari BM hilir.
Padahal, lanjutnya, jika produsen baja hilir mengalami gulung tikar, maka produsen baja hulu akan terkena imbas karena tidak ada pembeli wire rod hasil produksi.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh IISIA dari Badan Pusat Statistik, impor paku pada 2012 hanya 254,214 kg, kemudian melonjak menjadi 819,280 kg pada 2014. Lonjakan impor yang lebih besar terjadi pada bindrat, yakni pada 2012 hanya 1.074 ton kemudian menjadi 3.629 ton