Bisnis.com,JAKARTA--BUMN perkebunan akan ditunjuk untuk mengelola lahan kelapa sawit di kawasan hutan register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara, yang oleh Mahkamah Agung sudah diputus disita untuk negara.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Menteri BUMN terkait penunjukkan BUMN tersebut.
Penunjukkan ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana disebutkan bahwa pengelolaan lahan perampasan dari kejahatan kehutanan dilakukan oleh BUMN Perkebunan.
Kami sudah coba komunikasi dengan menteri BUMN. Dan Bu Rini [Menteri BUMN] sudah pahami itu, katanya usai melakukan rapat soal penegakam hukum kehutanan, Selasa (30/6/2015).
Sebelumnya, lahan seluas 47.000 hektare ini dikuasai oleh PT Torus Ganda (PT Torganda) yang kemudian terbukti melakukan kejahatan perambahan hutan di kawasan itu. Selain disita untuk negara, DL Sitorus, pemilik perusahaan, juga mendapat hukuman pidana berupa penjara.
Namun, sejak putusan Mahkamah Agung pada 2006 itu, pemerintah belum juga melakukan eksekusi terhadap penyitaan lahan ini. Bahkan, perusahaan ini masih terus beroperasi di lahan yang semula hutan tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan eksekusi penyiataan lahan akan segera dilakukan. Paling tidak, pihaknya menargetkan tahun ini kasus tersebut akan selesai.
Kalau kapan jangan tanya tanggalnya, tapi tahun ini akan selesaikan, ujarnya.
Dia mengatakan selama ini proses eksekusi menghadapi berbagai kendala karena munculnya banyak penolakan, terutama dari masyarakat setempat. Pasalnya, selama ini hidup mereka bergantung pada perusahaan tersebut.