Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Balikpapan Tebar Diskon PBB 90% saat Pemda Ramai Kerek Pajak

Pemkot Balikpapan memberikan diskon PBB hingga 90% untuk meringankan beban ekonomi warga, berlaku mulai sekarang. Wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp100 juta dibebaskan PBB.
Pemandangan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur./Pemkot Balikpapan
Pemandangan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur./Pemkot Balikpapan

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan resmi memberikan stimulus pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok, sebagai langkah strategis menghadapi tekanan ekonomi yang tengah melanda masyarakat. 

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham menyatakan kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).

Dia menambahkan, pemerintah kota juga menghadirkan mekanisme perlindungan khusus bagi segmen masyarakat rentan. 

Pensiunan, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan masyarakat kurang mampu dapat mengajukan keringanan tambahan di luar stimulus yang telah diberikan. 

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta akan sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban PBB. 

"Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi yang nilai NJOP Bumi dan Bangunannya di bawah Rp100 juta, tidak dikenakan PBB sama sekali," ungkapnya. 

Di sisi lain, pemkot berupaya meningkatkan aksesibilitas layanan dengan membuka perbaikan data 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun melalui platform digital. 

Inovasi ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan koreksi data terkait lokasi, zonasi, maupun nilai objek pajak secara real-time.

Adapun, dia menuturkan sebagian wajib pajak telah mengalami penurunan nilai PBB pada tahun berjalan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro