Bisnis.com, JAKARTA – Setelah melalui rangkaian pembahasan selama enam bulan terakhir, Kementerian Pertanian akhirnya memutuskan akan merealisasikan skema asuransi usaha tani padi (AUTP) mulai masa tanam Oktober-Maret (Okmar) tahun ini.
Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Pembiayaan Kementan Mulyadi Hendiawan menyampaikan saat ini pemerintah tengah menunggu tiga tahap penyelesaian untuk segera merealisasikan asuransi pertanian tersebut.
“Pertama, itu Kementan sudah menyampaikan surat pada Kemenkeu mengenai pencairan dana. Kedua, penandatanganan Permentan pelaksanaan asuransi pertanian, dan ketiga, pembentukan konsorsium asuransi oleh OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” jelas Mulyadi saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/7).
Berdasarkan timeline yang dimiliki Direktorat Pembiayaan Kementan, sisa waktu selama Juli-September Kementan akan merincikan kebutuhan administrasi, Agustus-September untuk penyelenggaraan pelatihan dan sosialisasi, September-Oktober untuk pendaftaran dan pembayaran premi oleh petani, sehingga asuransi dapat segera direalisasikan mulai Oktober.
Jika telah mendaftarkan lahannya untuk diasuransikan, petani berhak mendapatkan Rp6 juta per hektare jika terjadi gagal panen karena puso dan hama wereng.
Menurut perhitungan Mulyadi, skenario AUTP ini dapat merangkul sedkitnya 2,5 juta petani di 16 provinsi yang ditetapkan.
Seperti diketahui, Kementan telah merampungkan draf beleid turunan mengenai pelaksanaan asuransi pertanian yang merupakan regulasi turunan dari UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3).
Beleid turunan yang berbentuk Permentan yang hingga kemarin belum bernomor tersebut mengatur skenario asuransi yang disusun dalam dua bentuk utama yaitu pembayaran premi secara swadaya dan yang ditopang oleh APBN.
Secara rinci, Mulyadi menjelaskan skenario pembayaran premi swadaya diatur dalam tiga skema yaitu melalui cara mandiri, kemitraan, dan kredit.
Pembayaran premi mandiri yaitu premi yang seluruhnya ditanggung oleh petani yang bersangkutan.
Pembayaran premi secara kemitraan yaitu petani dan perusahaan yang bermitra membayar iuran sesuai dengan kesepakatan keduanya.
Adapun, pembayaran premi melalui pola kredit adalah pembayaran iuran disesuaikan dengan kredit yang sedang diambil petani, contohnya kredit ketahanan pangan.
Skenario kedua yaitu melalui pembayaran premi yang ditanggung oleh APBN yang biaya tanggungannya belum lama ini telah disahkan DPR sebesar Rp150 miliar.
“Jadi akan ada 1 juta hektare yang akan dicover oleh dana tersebut. Sejauh ini, usulan kami implementasi tahap awal akan dilakukan di 16 provinsi,” kata Mulyadi.
Melalui skema APBN, Mulyadi menjelaskan pemerintah nantinya akan menanggung 80% pembayaran premi, sedangkan sisanya dibayarkan oleh petani. Sebagai informasi, besaran premi yang ditetapkan per hektare per musim tanam yaitu Rp180.000.
Jika dikonversikan dalam besaran 80%, itu artinya, pemerintah akan menanggung sebesar Rp144.000 dan petani hanya membayar Rp36.000.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengungkapkan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah untuk memberi jaminan jika petani mengalami gagal panen karena puso.
“Dalam satu bulan ke depan setidaknya skema asuransi ini harus segera direalisasikan,” jelas Herman.
Asuransi Pertanian: Implementasi Masa Tanam Oktober-Maret
Setelah melalui rangkaian pembahasan selama enam bulan terakhir, Kementerian Pertanian akhirnya memutuskan akan merealisasikan skema asuransi usaha tani padi (AUTP) mulai masa tanam Oktober-Maret (Okmar) tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dara Aziliya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu