Bisnis.com, JAKARTA --Setiap level pemerintahan dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah memiliki aturan tersendiri dalam pendistribusian beras cadangan pemerrintah.
Penggunaan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dilakukan setelah kepala daerah, yaitu bupati/wali kota mengeluarkan surat keterangan darurat bencana.
"Bupati hingga 100 ton, gubernur 200 ton dan di atas 200 ton menjadi kewenangan Mensos, kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam siaran pers yang diterima, Senin (13/7/2015).
Dia menjelaskan, di setiap level pemerintahan sudah ada SOP yang mengatur dengan jelas kewenangan. Sehingga, dibutuhkan sinergitas yang baik antara elemen-eleman yang ada, baik unsur pemerintah maupun pihak-pihak terkait lainnya.
"Dalam penanganan bencana, dibutuhkan sinergitas antarelemen baik dari unsur pemerintah maupun pihak terkait bencana lainnya, seperti TNI dan Polri, Kemensos, BNPB dan yang lainnya."
Hingga kini, distribusi raskin yang masih rendah di bawah 60% diantaranya DKI Jakarta dan Papua yang disebabkan terkendala pada pengiriman Surat Perintah Alokasi (SPA) dari kepala daerah.
Bulog tidak akan mengirim raskin dari gudang ke titik distribusi sebelum ada SPA yang dikeluarkan bupati/wali kota. Hal ini sudah merupakan SOP dalam distribusi raskin.