Bisnis.com, JAKARTA— PT Mandala Airlines (dalam pailit) dipastikan tidak akan mampu membayar tunggakan utang yang mencapai Rp1,8 triliun.
Salah satu kurator PT Mandala Airlines Anthony Hutapea mengatakan aset yang dimiliki debitur hanya berupa perlengkapan kantor. Adapun, gedung maupun sejumlah kantor cabang perusahaan maskapai tersebut hanya sewa.
“[Tagihan tidak terbayar lunas] itu sudah risiko dalam perkara kepailitan,” kata Anthony kepada Bisnis, Rabu (22/7/2015).
Tim kurator akan segera mengajukan permohonan penunjukkan tim penaksir (appraisal) untuk menilai seluruh aset mandala. Pekerjaan kurator hanya sebatas mengumpulkan aset yang ada, penunjukkan appraisal, dan melakukan proses pelelangan.
“Berapa pun nilai taksiran asetnya hakim pengawas akan menentukan kreditur mana yang akan diutamakan, tetapi seharusnya tagihan pajak,” ujarnya.
Mandala mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp504,27 miliar. Pihak debitur sudah tidak bisa melakukan bantahan maupun perlawanan karena pemerintah telah mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar pajak kepada tim kurator.
Selain tagihan pajak, Mandala juga memiliki tagihan dari salah satu pemegang saham yakni Roar Aviation Pte Ltd sekitar Rp500 miliar dan sejumlah tagihan kreditur konkuren dari perusahaan penyedia jasa.