Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI: Kepemilikan Properti WNA Perlu Dibahas Lebih Lanjut

Persatuan perusahaan pengembang Realestate Indonesia (REI) menyampaikan pemerintah perlu menindaklanjuti pembahasan kepemilikan properti oleh orang asing, agar kebijakan tersebut benar-benar bermanfaat untuk negara.
Mvenpick Resort & Spa Jimbaran/hoteliermiddleeast.com
Mvenpick Resort & Spa Jimbaran/hoteliermiddleeast.com

Bisnis.com, JAKARTA—Persatuan perusahaan pengembang Realestate Indonesia (REI) menyampaikan pemerintah perlu menindaklanjuti pembahasan kepemilikan properti oleh orang asing, agar kebijakan tersebut benar-benar bermanfaat untuk negara.

Berdasarkan dokumen paket kebijakan yang dirumuskan pada Rabu (9/9/2015), pemerintah menilai investasi di sektor properti mengalami penurunan permintaan. Padahal, pembangunan dalam industri properti memberi dampak luas di berbagai sektor.

Guna mengatasi pelemahan sektor properti nasional, pemerintah menyusun tiga kebijakan yang salah satunya ialah membuka keran kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA).  Adapun persyaratan kepemilikan hanya untuk rumah susun mewah dengan harga Rp10 miliar ke atas.

“Ada paket kebijakan ekonomi yang mengatur kepemilikan asing. Saya kira penting untuk pembahasan lebih lanjut agar manfaatnya ada bagi negara,” tuturnya di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Pembahasan kebijakan itu mencakup kriteria siapa orang asing yang diperbolehkan membeli, lokasi hunian, dan spesfikasi jenis propertinya. Mengenai status kepemilikan, dia menegaskan cukup dengan hak pakai. Namun, status kepemilikan hak pakai tetap perlu dukungan agar bisa menggunakan fasilitas perbankan (bankable).

Saat ini, semua apartemen mewah menggunakan status kepemilikan hak guna bangunan (HGB). Oleh karena itu, perlu adanya kajian agar kekuatan hak pakai bisa seperti HGB.

Asosiasi masih mengkaji sejauh mana kebijakan ini mampu mendorong sektor properti. Perihal syarat harga di atas Rp10 miliar, lanjutnya, terlihat cukup tinggi bila dibandingkan dengan negara lainnya.  “Kalau dibandingkan dengan tetangga seperti Malaysia, harganya masih sekitar Rp3 miliar,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Direktur Ekskutif Indonesia Property Watch Ali (IPW) Tranghanda menuturkan belum ada urgensi membuka kesempatan orang asing untuk membeli hunian di Indonesia.

Menurutnya pemerintah lebih baik mendorong investasi untuk masuk ke dalam negeri daripada memberikan peluang kepemilikan properti. “Mereka membeli rumah cuma satu orang satu, hanya sistem ritel. Bayangkan bila satu perusahaan yang masuk ke Indonesia, pasti efek positifnya akan lebih masif,” tuturnya kepada Bisnis.com, Kamis (10/9/2015).

Saat ini ekspatriat tidak mempermasalahkan izin tinggal 25 tahun dengan perpanjangan 20 tahun selama dua kali, karena berkaitan dengan masa kerja mereka di Indonesia.

Apalagi dengan standar harga Rp10 miliar ke atas, lanjut Ali, sangat sedikit orang asing yang berminat membeli. Berdasarkan riset IPW, pasokan hunian vertikal untuk kelas menengah ke atas di Jakarta berkisar 350.000 unit. Adapun suplai apartemen dengan harga di atas Rp10 miliar hanya 5% dari jumlah tersebut.

“Jadi pembukaan keran kepemilikan properti oleh asing tidak serta-merta mendongkrak bisnis properti,” tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper