Bisnis.com, JAKARTA—Dalam rangka meningkatkan iklim investasi di bidang properti, pemerintah segera mengeluarkan beleid penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan dalam bentuk Peraturan Presiden. Kebijakan ini juga bertujuan menyeragamkan elemen perizinan di setiap daerah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono mengatakan perizinan pembangunan perumahan disederhanakan menjadi 8 jenis, yakni Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, dan Izin Pengesahan Site Plan.
Unsur perizinan ini sudah dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri dan draf Rancangan Peraturan Peresiden sudah sampai ke tangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Untuk melaksanakan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan akan diterbitkan Perpres tentang Kemudahan Perizinan dan Tata Cara Pencabutan Izin Pembangunan,” tuturnya di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (12/10/2015).
Menurut Basoeki, saat ini perizinan pembangunan rumah di setiap daerah berbeda, sehingga akan diperas menjadi 8 jenis untuk menciptakan keseragaman.
Selain disedernahakan, waktu pengurusan perizinan membangun rumah juga akan dipercepat. Jadi, 8 jenis perizinan akan selesai dalam waktu 14 hari kerja untuk perumahan skala besar, dan 9 hari kerja untuk perumahan skala kecil.
Sebelumnya, perizinan pembangunan hunian skala besar terdiri dari 42 jenis dengan masa penyelesaian 26 bulan, sedangkan perumahan skala kecil membutuhkan 26 jenis perizinan dengan waktu perampungan selama 16 bulan.
Basoeki berharap adanya kemudahan dan percepatan perizinan dapat meningkatkan investasi di bidang perumahan, sekaligus menggeliatkan suplai hunian murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pengembang sebagai pemasok juga dapat memangkas harga jual rumah karena adanya penghematan biaya perizinan.