Bisnis.com, JAKARTA – Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan buka suara terkait proyek strategis nasional (PSN) yang diinisiasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) membangun Tropical Coastland.
Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono menegaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh PANI di PSN PIK 2 itu merupakan hal yang legal. Bahkan, pengembangan kawasan itu dilakukan dalam rangka mengamankan aset negara.
“Jadi gini, jadi gini, barang ini kan barang halal. Punya negara yang mau diselamatkan. Karena negara kepentingannya banyak, jadi ini dikerjakan oleh swasta,” kata Nono dikutip dari Youtube Agung Sedayu Group, Selasa (18/12/2024).
Dia juga menyebut cap PSN pada proyek PIK 2 belakangan jadi sorotan lantaran kerap dikaitkan sebagai upaya “balas budi” pemerintah usai pendiri Agung Sedayu Group (ASG) rajin urun tangan memuluskan proyek di era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Sebagaimana diketahui, Aguan menjadi pemimpin konsorsium nusantara yang menjadi investor pionir di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Proyek hotel bintang 5 di IKN bahkan telah rampung dikerjakan hanya dalam 9 bulan saja.
“Apalagi dikait-kaitkan kalau pak Aguan ini tokoh yang terlibat dalam proses pembangunan di IKN, padahal wajar kalau [ada] potensi dari swasta dalam negeri untuk ikut terlibat,” tegasnya.
Baca Juga
Pada saat yang sama, Nono juga menampik isu bahwa pembangunan PSN PIK 2 menyalahi aturan lantaran dibangun di atas kawasan hutan lindung. Padahal, tegas Nono, proyek itu dibangun di lahan bekas hutan lindung yang telah tergerus abrasi.
Di samping itu, hutan lindung itu juga banyak beralih fungsi sebagai lahan tambak masyarakat. Sehingga, hadirnya PSN PIK 2 diklaim bakal mengembalikan aset-aset negara tersebut.
"Dalam rencana proyek strategi nasional ini harus di rehabilitasi, karena tanah ini yang tadinya milik negara terkena abrasi kemudian banyak yang sudah digarap masyarakat jadi tambak, jadi macam-macam. Kira-kira ini kan harus diselamatkan hak negara," pungkasnya.