Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utama memastikan sejumlah layanan streaming seperti Netflix dan Spotify termasuk jenis barang/jasa akan dikenai tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12%.
Artinya, harga berlangganan Netflix hingga Spotify akan naik. Pemerintah sendiri memastikan PPN 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Iya kena [PPN 12%, Netflix dan Spotify]," ujar Suryo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyampaikan kenaikan selisih tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan membuat Gen Z mengurangi frekuensi berlangganan layanan streaming atau menghindari pengeluaran untuk hiburan yang tidak terlalu penting.
Berdasarkan survei yang dihimpun Celios, kebutuhan Gen Z seperti kuota internet, tiket konser, baju, langganan Netflix dan Spotify, hingga perawatan kecantikan akan otomatis mengalami kenaikan sebagai imbas dari PPN 12%.
Menurut perhitungan Celios, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan membuat Gen Z mengeluarkan Rp1.748.265 lebih banyak dari sebelumnya.
Untuk itu, media menyampaikan kenaikan pengeluaran ini cukup signifikan bagi generasi muda yang masih berada dalam tahap awal karier mereka dan memerlukan perencanaan keuangan yang matang untuk menghadapinya.
“Gen Z harus mencari cara untuk mengatur keuangan dengan lebih bijaksana. Dengan tambahan pengeluaran Rp1,75 juta per tahun, mereka mungkin harus menyesuaikan gaya hidup atau prioritas pengeluaran mereka,” ujarnya, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, PPN harus tetap naik.
Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.
"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:
1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN.
2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN.
3. MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).
4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.
5. PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah
6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025
7. Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025
8. Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar
9. Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.
10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya.
11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan.
12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)
13. PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD
14. Bea masuk nol untuk KBLBB CBU.
15. PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) DTP 3% kendaraan listrik hybrid.