Bisnis.com, JAKARTA – Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyatakan bahwa migrasi warga negara Indonesia untuk mencari penghidupan dengan bekerja ke luar negeri tidak bisa dicegah selama pertumbuhan ekonomi belum meningkat.
Hal ini dikatakan Nusron saat menjadi salah satu pembicara dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan WNI dengan Perwakilan RI dan Pemangku Kepentingan Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri RI di Balai Kartini Jakarta 20-23 Oktober 2015 bertema Strategi Penguatan Tata Kelola Perlindungan TKI di Luar Negeri Pasca Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 : Perspektif BNP2TKI.
Nusron mengibaratkan bahwa secara filosofis, posisi negara dalam mengurus TKI itu sudah kalah setting. Jika ada 2 juta TKI sejahtera, sementara itu 1 orang TKI saja dikabarkan menderita maka akan terjadi kisruh.
Oleh karena itu, harus melihat secara objektif bahwa jumlah angkatan kerja di Indonesia tiap tahun sebesar 2,8 juta orang, dan tiap 1 persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap sebanyak 250 ribu angkatan kerja di dalam negeri.
“Setiap tahunnya ada 1,3 juta orang angkatan kerja di Indonesia yang potensial menjadi pengangguran. Dan dari jumlah 2,8 juta angkatan kerja diatas, sebanyak 68% (68%) hanya lulusan SD/SMP. Berdasarkan perhitungan inilah, tetap akan ada yang berangkat menjadi TKI.” ujar Nusron dalam keterangan persnya, Selasa (20/10/2015).
Fakta lainnya, yang dibeberkan Nusron, bahwa ada empat sektor yang menopang perekonomian Indonesia saat ini dan salah satunya adalah uang kiriman dari TKI yang masuk ke Indonesia, yang di semester I /2015 saja nilainya mencapai US$4,7 miliar.
Fenomena lain Pasca Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 dan moratorium penempatan TKI diberlakukan, yang menarik adalah jumlah remitansi dari Arab Saudi yang naik sebesar 28%.
"Ini ada dua kemungkinan antara lain lolos dari pemeriksaan atau gajinya yang meningkat," tambahnya.
Perlindungan TKI diluar negeri pada masa penempatan TKI adalah tergantung bagaimana prapenempatannya, dan 87% permasalahan TKI terletak di hulu. Oleh karena itu jika TKI tersebut tidak proper maka sistem penempatan yang selama ini ada akan diperbaiki, dari model kafil menjadi perusahaan.
“Solusinya hanya satu, yakni mengubah dan memperbaiki tata kelola penempatan dari kontrak individu menjadi kontrak perusahaan, dari basis SD/SMP diubah menjadi wajah hospitality,” terangnya.
Timur Tengah selama ini ditutup karena pendekatan hukumnya ialah kafalah layaknya perbudakan modern, tuannya disebut kafil, maka nanti kafil-nya akan diubah menjadi perusahaan dan bukan individu agar bargainnya kuat, dan kontrak kerja bukan lagi kepada individu melainkan kepada perusahaan, sehingga status TKI bukan lagi maid tetapi hospitality workers dan selebihnya TKI harus tinggal live out system.
Hal lain yang disampaikan Nusron ialah pentingnya praktek Know Your Customer dalam jasa perbankan diterapkan dalam jasa penempatan TKI, dan selebihnya Nusron mengatakan bahwa industri jasa saja memiliki mitigasi risiko, prudentialitas, compliences, dan azas lainnya, hal ini pula yang harus diterapkan dalam jasa penempatan TKI ke luar negeri.
Yusri, peserta rakor yang berasal dari LSM yang merupakan mantan TKI dari Arab Saudi, mengucapkan terimakasih pada pemerintah yakni Nusron yang telah mengakui kontribusi TKI terhadap pemasukan negara.