Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyebut penerapan pajak karbon dilakukan setelah dinilai ekosistem dan peta jalan transisi energi hijau dinilai siap.
Direktur Strategi Perpajakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan saat ini pemerintah masih berupaya membangun ekosistem karbon yang komprehensif. Atas kondisi ini, dirinya belum dapat memperkirakan waktu tepat jenis pajak ini diterapkan.
“Kami masih memperhatikan ekosistem yang carbon pricing-nya, kemudian juga pasar karbonnya. Itu [perdagangan karbon] masih dalam upaya untuk pengembangan. Kami masih memperhatikan bagaimana kondisi perekonomian kita ke depannya,” ujar Pande kepada wartawan, dikutip Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, pembangunan ekosistem transisi energi menjadi fondasi penting sebelum instrumen pajak karbon benar-benar diterapkan. Sejumlah inisiatif kebijakan yang mendukung ekosistem tersebut seperti pembentukan pasar karbon dan pengenalan instrumen carbon pricing, tengah terus didorong.
Terkait target waktu pelaksanaan, Pande menyatakan bahwa Kemenkeu belum menetapkan tanggal pasti. Pemerintah, sambungnya, masih mengacu pada peta jalan kebijakan yang telah disusun agar implementasi dilakukan pada saat yang paling tepat dan efektif.
“Target implementasinya kita masih melihat yang roadmap keselarasan tadi, sehingga terus kita perhatikan perkembangannya dan kita masuknya nanti sesuai dengan kebutuhan,” tutur Pande.
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa penguatan infrastruktur dan penyusunan regulasi yang berkaitan dengan pasar karbon tengah berjalan secara paralel, meski tahapan penerapannya tetap akan bergantung pada kesiapan pasar dan ekosistem yang mendukung.
Adapun, pajak karbon sebetulnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan sempat direncanakan berlaku mulai April 2022. Nyatanya, Kemenkeu terus menunda implementasinya hingga kini.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengharapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani segera memberlakukan pengenaan pajak karbon di Tanah Air. Permintaan ini dia kemukakan di tengah ekspektasi peningkatan transaksi unit karbon ketika perdagangan telah dibuka untuk pembeli asing.
“Saya harapkan dari Kementerian Keuangan, kami juga akan mendorong secara resmi kepada Bu Menteri Keuangan untuk segera mencermati, mempertimbangkan pengenaan pajak karbon,” kata Hanif setelah peluncuran perdagangan karbon internasional, Senin (20/1/2025).
Dia berpendapat pajak karbon merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat mengakselerasi perdagangan karbon secara domestik dan internasional. Terlebih dengan struktur investasi bernilai jumbo di Tanah Air yang didominasi entitas asing.