Bisnis.com, BANDUNG--Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) mengusulkan kepada pemerintah untuk memperbaiki segmentasi pasar perunggasan nasional menyusul rencana rebisi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Sekretaris PPUI Ashwin Pulungan mengatakan menyatakan pemerintah harus memperbaiki pasar perunggasan nasional yang selama ini didominasi penanam modal asing (PMA) terutama pada budi daya.
"Kami mengusulkan pemerintah merevisi beberapa pasal yang menyangkut pasar budi daya. Hal ini dilakukan agar tidak ada benturan antara perusahaan besar dengan usaha peternak rakyat," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (21/10/2015).
Dia menjelaskan, budi daya peternak rakyat harus difokuskan pada pasar dalam negeri. Saat ini peternak rakyat mandiri hanya 1% peternak rakyat mandiri di Indonesia yang masih bertahan dari jumlah peternak sebelumnya yang mencapai 80.000 orang.
"Jadi, konsumen dalam negeri bisa lagi menghidupi usaha rakyat, sebab potensi perunggasan Indonesia terbesar nomor 4 di dunia. Tapi saat ini diberikan kepada orang asing untuk budi dayanya, ini kan cara yang salah," ujarnya.
Adapun, untuk usaha budi daya PMA itu untuk orientasi ekspor. "Untuk budi daya mereka harus ekspor. Sementara penjualan day old chick (DOC) maupun pakan masih bisa dipasarkan di dalam negeri, terutama bekerja sama dengan peternak rakyat," ujarnya.
Ashwin mengungkapkan saat ini merupakan momen tepat revisi UU tersebut mengingat kondisi makroekonomi yang sedang sulit.
"Intinya revisi harus berisi nilai-nilai secara berkeadilan sehingga semua pihak yang terkait dalam undang-undang bisa hidup,"
Selain itu, ujar dia, pemerintah harus berada di posisi netral atau berada di tengah, mereka jangan berpihak pada pemilik modal besar.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggenjot program sentra peternakan rakyat (SPR) guna memperbaiki sektor perunggasan di kawasan itu.
Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Jabar Dody Firman Nugraha mengatakan program SPR tersebut merupakan amanat dari Kementerian Pertanian sebagai upaya kembali menggairahkan sektor perunggasan, yang saat ini cenderung menurun.
Soal UU Peternakan, Pasar Perunggasan Harus Diperbaiki
Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) mengusulkan kepada pemerintah untuk memperbaiki segmentasi pasar perunggasan nasional menyusul rencana rebisi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium