Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah kalangan khawatir akan terjadinya keterlambatan pembentukan susunan direksi baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU No.24/2011 tentang BPJS, masa jabatan direksi hanya berusia dua tahun, terhitung sejak 1 Januari 2014. Artinya, pada 1 Januari 2016 kedua badan itu harus memiliki susunan direksi baru.
"Sekarang susunan panitia seleksinya masih menunggu persetujuan Presiden. Semoga bisa segera selesai sebelum akhir tahun," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Soeprayitno di Jakarta, Kamis (28/10/2015).
Menurutnya, jika sampai akhir tahun pansel belum terisi, dan susunan direksi dan dewan pengawas belum terbentuk, maka pemerintah melanggar UU BPJS.
Ketua Bidang Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia Timoer Sutanto menambahkan, proses seleksi direksi dan dewan pengawas BPJS membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Terlebih proses seleksi dewan pengawas yang akan melibatkan KOmisi IX DPR. Adapun seleks jajaran direksi dilakukan oleh pansel dan ditunjuk oleh Presiden.
"Dewan pengawas yang lama, karena ada DPR. Ini harus disegerakan jangan sampai melanggar UU yang ada," tegasnya.
Presiden Diingatkan Segera Bentuk Pansel BPJS
Sejumlah kalangan khawatir akan terjadinya keterlambatan pembentukan susunan direksi baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu