Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Muhamad Misbakhun mengharapkan penerimaan melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang ditargetkan berlaku pada 2016 mencapai angka Rp100 triliun.
"Kalau kami berharap penerimaan pajaknya dari mekanisme tax amnesty di atas Rp100 triliun pada 2016," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Angka tersebut lebih besar dari target Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan target perpajakan 2016 sebesar Rp1.546,7 triliun sudah memasukkan skema tax amnesty dan revaluasi dengan potensi masing-masing sebesar Rp60 triliun dan Rp10 triliun.
Untuk mencapai hal tersebut, Misbakhun mengharapkan regulasi yang tengah digodok di DPR tersebut bisa dipersiapkan secara baik sehingga menghasilkan undang-undang yang kuat dan bisa menarik minat wajib pajak untuk melaksanakannya.
"Ini harus kita siapkan perangkat undang-undang yang kuat dan kemudian dilaksnakan supaya menarik minat pengusaha terhadap tax amnesty tersebut," katanya.
Menurut Misbakhun, tax amnesty tersebut dibutuhkan untuk menghindari potensi kekurangan penerimaan pajak (short fall) pada 2015 lebih dari Rp160 triliun atau tingkat pencapaiannya hanya 85% dari target penerimaannya.
Dengan kata lain, realisasi pajak pada tahun 2015 hanya Rp1.100 triliun dari targetnya yang mencapai Rp1294,2 triliun. Target capaian realisasi tersebut juga, menurut Misbakhun akan sulit tercapai karena situasi perekonomian Indonesia sedang mengalami masa sulit.
"Saya bukan pesimis tapi realistis, saya menghargai dan mengapresiasi semua usaha Dirjen Pajak, namun akan sulit 85 persen itu tercapai tahun ini karena situasi saat ini sangat berat itulah kita mesti lihat reaslitis dengan situasi yang ada," katanya.
Karenanya, tambah dia, pmerintah harus melakukan berbagai langkah untuk menghindari situasi yang terjadi pada tahun 2015 ini dengan melakukan mitigasi risiko fiskal, kebijakan tax amnesty, menambah hutang baru atau melakukan pembiayaan. "Ini harus dilakukan oleh pemerintah, agar situasi di tahun 2016 membaik," katanya menambahkan.
Ketika ditanya kesiapan, Misbakhun mengatakan saat ini DPR sudah siap dan tengah melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah mengenai regulasi pengampunan pajak itu yang ditargetkan bisa diterapkan pada awal tahun 2016.
"Sekarang sebetulnya DPR sangat siap, kita juga sudah melakukan komunikasi intensif dengan siapa pun, jika lancar target itu terpenuhi," katanya.
Pemerintah menargetkan perolehan pajak dari beleid tax amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp60 triliun. Dana ini berasal dari dana pulang kampung (repatriasi) yang diperkirakan mencapai angka Rp2.000 triliun dikenai tarif pajak sebesar 3%.