Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menemukan sejumlah perusahaan mulai melakukan efisiensi jumlah pekerja akibat kenaikan upah minimum 2016 yang terlalu tinggi.
"Banyak yang melakukan perampingan [jumlah pekerja]. Ada di Jawa Tengah upah sampai naik 16%," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Jumat (27/11/2015).
Berdasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, formula kenaikan upah minimum ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan mengacu pada faktor itu, Badan Pusat Statistik menetapkan bahwa kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 11,5%. "Tapi kenyataan di lapangan banyak yang melanggar," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus bersikap tegas kepada kepala daerah sehingga kenaikan upah pekerja tidak membebani perusahaan.
Upah Tinggi, Pengusaha Lakukan Pengetatan Jumlah Pekerja
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menemukan sejumlah perusahaan mulai melakukan efisiensi jumlah pekerja akibat kenaikan upah minimum 2016 yang terlalu tinggi.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

21 menit yang lalu
Sharia Banks Race to Establish Bullion Banking Services
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

14 menit yang lalu
Anggaran Kementerian ATR Rp9,5 Triliun di RAPBN 2026, Buat Apa Saja?

33 menit yang lalu
Kementan Sebut Hilirisasi Kelapa RI Bisa Tembus Rp2.600 Triliun

52 menit yang lalu