Bisnis.com, SEMARANG— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Jawa Tengah dan DIY mencatat setidaknya ada lebih dari 6.000 lembaga keuangan yang tersebar di wilayahnya.
Namun, Kepala Kantor OJK Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta Santoso Wibowo mengatakan dari jumlah itu tak semua memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan mikro (LKM) OJK.
“Tidak semua memenuhi kriteria. Sebagian menjadi koperasi di bawah Dinas Koperasi,” kata Santoso, Selasa (8/12/2015).
Sementara, bagi lembaga yang sesuai dan memenuhi persyaratan sebagai LKM maka akan berada di bawah pengawasan OJK.
Walau begitu, hingga kini OJK Jateng dan DIY belum menghitung dengan persis berapa banyak lembaga keuangan yang berpotensi menjadi LKM dan mana yang berada di bawah Dinas Koperasi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan LKM berbadan hukum akan disinergikan dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam pengawasan OJK.
Dengan demikian, LKM bisa menjadi agen bank dalam melaksanakan program Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), menjadi agen pemasaran asuransi mikro, serta produk lainnya.
Hal ini sekaligus meminimalisasi praktek lintah darat yang merugikan masyarakat.
Aduan
Di sisi lain, hingga Agustus tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Jawa Tengah dan DIY menerima 353 pengaduan.
Kepala Kantor OJK Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta Santoso Wibowo mengatakan aduan tersebut didominasi oleh masalah perbankan.
“Sekitar 80% perbankan, persisnya 79,32%,” ucap Santoso.
Dia menguraikan, pengaduan itu meliputi kredit bermasalah serta restrukturisasi kredit.