Bisnis.com, JAKARTA - Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu industri andalan dalam menyikapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang efektif berlaku per 31 Desember 2015.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan selama ini Kemenperin telah menjalankan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri mamin nasional.
“Kesiapan daya saing industri makanan dan minuman memasuki pasar bebas ASEAN atau MEA merupakan kunci utama untuk memenangkan persaingan,” katanya.
Menurut dia, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder dalam mendukung langkah strategis tersebut, seperti peningkatan standar produk melalui penerapan SNI, peningkatan kualitas SDM melalui penerapan SKKNI, percepatan pembangunan infrastruktur, serta pengembangan Litbang.
“Selain itu juga diperlukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, serta penyederhanaan birokrasi perizinan dan investasi".
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan agar mampu bersaing di era MEA, pengusaha dan pemerintah perlu kerja sama lebih erat lagi dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Menurutnya, untuk meningkatkan daya saing industri mamin dapat dibentuk dari produk yang berkualitas serta iklim usaha yang berpihak pada pertumbuhan.
“Sekarang setiap kebijakan yang dikeluarkan harus dikaji apa dampaknya secara luas bagi MEA sehingga tidak merugikan industri dalam negeri,” ujarnya.
Kontribusi industri mamin - termasuk tembakau - terhadap PDB industri non-migas pada triwulan III tahun 2015 sebesar 31%.
Sedangkan laju pertumbuhan industri mamin pada triwulan III tahun 2015 mencapai 6,95%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri non migas sebesar 5,21% dan pertumbuhan PDB sebesar 4,73%.
Hadapi MEA, Indonesia Andalkan Industri Mamin
Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu industri andalan dalam menyikapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang efektif berlaku per 31 Desember 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu