Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengadakan rapat kerjasama antar anggota jelang Musyawarah Nasional (Munas).
Ketua Umum Asperindo Kadrial mengatakan, Munas Asperindo yang akan diselenggarakan pada Maret 2016 akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa pengusaha pos mesti membayarkan kontribusi kepada pemerintah.
"Saat itu kita memperjuangkan 0,025% kontribusi, kita ajukan dalam dasar perhitungan profitnya, oleh dirjen yang baru dihitung dengan adanya itu maka pemerintah stop subsidi," kata Kadrial di Jakarta Design Center, Kamis (21/1/2016).
Tak hanya itu, agenda rapat anggota Asperindo juga membahas kelanjutan Go-Jek dan Grab Taxi yang juga menyediakan jasa kurir seperti halnya disediakan oleh para pengusaha. Kadrial menyebut ada baiknya jika Go-Jek dengan jasa Go-Box dan Grab Express diperlakukan sama dengan perusahaan jasa kurirnya.
"Ada baiknya perusahaan itu juga memiliki izin sebagai jasa kurir," ungkap Kadrial.
Tak hanya itu Kadrial menyebut Munas mendatang akan dilakukan pemilihan pengurus baru. Kadrial pun menyebut tidak bisa lagi dipilih dalam periode berikutnya karena sudah delapan tahun menjabat sebagai ketua umum.