2. Kapal Patroli Wajib Siaga
Selain itu, lanjut dia, Kemenhub menginstruksikan kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga khususnya pada perairan yang rawan kecelakaan dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal yang dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.
Sementara itu, dia mengatakan dalam rangka mencegah kecelakaan kapal yang disebabkan cuaca ekstrem, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada para Kepala Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor KSOP dan UPP untuk menunda keberangkatan kapal, khususnya kapal penumpang/kapal roro hingga kondisi cuaca benar-benar aman untuk dilayari bila cuaca membahayakan keselamatan pelayaran.
"Kedua, surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya dapat diterbitkan bagi kapal yang harus laik laut dengan bukti sertifikat masih berlaku dan pengawakan kapal harus lengkap," katanya.
Ketiga, pemberangkatan kapal, wajib dilakukan pemeriksaan fisik ke atas kapal, guna memastikan penumpang tidak melebihi kapasitas yang diijinkan yang dibuktikan dengan manifest.