Bisnis.com, JAKARTA – Menyusul kebijakan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perluasan asal daging dan ternak untuk diimpor, Kementerian Pertanian akan melakukan review PP tersebut untuk dapat menyusun penerbitan beleid yang lebih spesifik berbentuk Permen.
Jika kelak pemerintah benar-benar membuka impor daging dan ternak dari negara yang belum bebas dari wabah penyakit kuku dan mulut (PMK), maka dibutuhkan aksi perlindungan terhadap ternak di dalam negeri yang seluruhnya telah terbebas dari wabah tersebut.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini menyampaikan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi secara spesifik mengenai aturan pemasukan ternak dan daging dari PP tersebut.
“Kami akan segera mempelajari PP tersebut dan akan segera menyusun Permen-nya. Nanti akan diatur kriteria-kriterinya soal daging dan ternak yang akan diimpor,” ungkap Banun saat dihubungi Bisnis, Kamis (28/1).
Banun menegaskan jika kelak impor sapi berdasarkan zona dibuka, maka Kementan akan mempersiapkan tindakan karantina pengamanan maksimum untuk mencegah meluasnya virus PMK di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyampaikan pemerintah akan menerbitkan PP mengenai stabilisasi pasokan dan harga daging sapi dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri yang terus meningkat.
Penerbitan PP tersebut merupakan bagian dari Pake Kebijakan Ekonomi IX. Menurut Darmin, kebutuhan nasional pada tahun ini yaitu 2,61 kilogram per kapita, sehingga kebutuhan nasional daging sapi mencapai 674.690 ton atau setara 3,9 juta ekor sapi.
“Jumlah tersebut belum dapat dipenuhi produsen dalam negeri yang baru memproduksi 439.530 ton per tahun atau setara 2,5 juta ekor per tahun,” ungkap Darmin di Kantor Presiden. (Bisnis, 27/1).
PP yang dimaksud oleh bekas Gubernur Bank Indonesia tersebut yaitu PP mengenai Pemasukan Ternak dan Daging dalam Kondisi Tertentu dan Berasal dari Zona.
Setelah lama ditutup, Indonesia akhirnya membuka peluang impor ternak dan produk ternak dari zona dalam suatu negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam pasal 36E ayat (1) beleid tersebut, disebutkan bahwa dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan ketentuan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan.
Sebelumnya, Indonesia hanya boleh mengimpor sapi baik sapi bakalan (sapi yang digemukkan untuk dipotong) dan sapi indukan (sapi yang dipelihara untuk melahirkan) dari negara-negara yang telah bebas PMK.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Inonesia (PPSKI) Teguh boediyana menyayangkan keputusan pemerintah yang membuka peluang impor daging dan ternak dari negara-negara yang belum bebas PMK.
“Kalau kebijakan ini dikeluarkan, peternak yang dalam kondisi harga seperti ini, lalu tertekan dnegan risiko PMK, mereka kehilangan semangat untuk peternak. Kalau seperti itu, suatu hari kita bisa menjadi net importer,” ungkap Teguh.
Impor Sapi dari Zona Lebih Luas, Kementan Siapkan Regulasi
Menyusul kebijakan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perluasan asal daging dan ternak untuk diimpor, Kementerian Pertanian akan melakukan review PP tersebut untuk dapat menyusun penerbitan beleid yang lebih spesifik berbentuk Permen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dara Aziliya
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium