Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral mengklaim penyetoran jaminan dana pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia bukan kewajiban utama.
Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan jaminan dana pembangunan smelter senilai US$530 juta hanya syarat tambahan untuk memperoleh perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.
Kewajiban utama Freeport hanya membayar bea keluar sebesar 5% karena tak mampu menunaikan kewajiban membangun smelter.
"Itu sebetulnya tambahan saja, bukan sesuatu yang wajib betul. Tapi kami ingin mengatakan pada mereka tunjukkan bahwa kalian [Freeport] serius, apa buktinya?"ungkap Sudirman di Kantor Wakil Presiden, Selasa (2/2/2016).
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan tambang terbesar asal Negeri Paman Sam itu untuk menunjukkan bukti bahwa mereka bersungguh-sungguh melakukan pembangunan smelter.
"Kalau mereka bisa menunjukkan kesungguhannya dengan hal lain, kami bisa pertimbangkan," tuturnya.
Hal paling mendasar, menurut dia, pemerintah tidak akan membiarkan kegoatan pertambangan terganggu karena perkembangan ekonomi setempat harus terjaga.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Freeport meminta keringanan syarat wajib untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat perusahaan tambang berbasis di Amerika Serikat tersebut.
SS: Dana Pembangunan Smelter Freeport Bukan Kewajiban, Hanya Syarat Tambahan
Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral mengklaim penyetoran jaminan dana pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia bukan kewajiban utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lavinda
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium