Kabar24.com, JAKARTA—Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan sekitar bandara karena dapat mengganggu penerbangan.
“Demi keamanan dan keselamatan penerbangan, kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser di kawasan bandara,” ujar Ari Suryadharma, Corporate Secretary AirNav Indonesia dalam siaran pers, Minggu (20/03).
Sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, lanjutnya, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan lain atau membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat diganjar pidana kurungan maksimal tiga tahun dan denda Rp1 miliar.
Ari mengklaim AirNav Indonesia menerima beberapa laporan dari pilot mengenai adanya sinar laser yang mengganggu penerbangan, terutama saat hendak mendarat. Misalnya, penerbangan di Batam, Denpasar, Yogyakarta dan Jakarta.
“Sinarnya ditembakkan dari bawah diameternya memang kecil, tapi karena dia cahaya, saat sampai di pesawat diameternya besar dan bisa mengganggu pandangan kokpit pesawat,” katanya.
AirNav: Masyarakat Jangan Gunakan Laser di Sekitar Bandara
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan sekitar bandara karena dapat mengganggu penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Rustam Agus
Konten Premium