Bisnis.com, MAKASSAR - Reklamasi Kawasan Losari dalam kerangka Centre Point of Indonesia atau CPI dinilai tidak akan membatasi akses nelayan ke arah laut selama pengerjaan fisik mega proyek tersebut.
Presiden Direktur Ciputra Surya - pemegang hak konsesi 106,76 hektare lahan reklamasi Losari, Harun Hajadi mengatakan perseroan bahkan telah merealisasikan pengerukan jalur nelayan agar memperlancar aktivitas nelayan di daerah tersebut.
Menurutnya, pengerukan tersebut bahkan lebih mempercepat aktivitas nelayan lantaran disertai dengan langkah pelebaran akses tersebut.
"Fasilitas ini bahkan telah dimanfaatkan nelayan setempat, kita memperlebar dan menambah kedalamannya sehingga lebih leuasa dilalui," katanya kepada Bisnis, Selasa (29/3/2016).
Menurutnya, perseroan bahkan telah mengalokasikan biaya hingga Rp2 miliar untuk pengerukan jalur nelayan itu agar pengembangan Kawasan Losari tetap selaras dengan kondisi sosial di sekitar lokasi proyek.
Bahkan, kata Harun, jalur nelayan tersebut direncanakan masih akan diperlebar sesuai dengan masterplan pengambang kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) di Losari.
Sekedar diketahui, luasan Kawasan Losari yang bakal direklamasi perseroan mencapai 157,23 hektare, di mana 106,76 hektare akan dikelola secara komersil sedangkan sisanya akan diserahkan kepada Pemprov Sulawesi Selatan.
Adapun investasi yang bakal digelontorkan perseroan dalam proyek tersebut mencapai Rp2,5 triliun untuk tahap pertama dengan luas pulau reklamasi yang terbentuk mencapai 10,41 hektare.
Reklamasi tahap pertama itu ditargetkan rampung pada Maret 2018 mendatang, di mana dalam pengerjaannya melibatkan Boskalis International, kontraktor asal Belanda, untuk mereklamasi dari sisi laut.
"Untuk tahap pertama ini, terdapat pula lahan milik Pemprov Sulsel seluas 50,47 hektare yang diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas publik," papar Harun.
Sementara itu, penolakan atas reklamasi Losari masih terus digulirkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel.
Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, mengatakan reklamasi dalam skala besar itu dikhawatirkan bakal menutup secara permanen akses nelayan.
Selain itu, lanjutnya, penerbitan izin reklamasi oleh Pemprov Sulsel tidak melalui prosedur sesuai dengan ketentuan.
"Dampak lingkungan pasti sudah ada tapi itu jangka panjang, tetapi yang paling terasa dalam jangka pendek itu sisi kehidupan sosial masyarakat pesisir, nelayan yang beraktivitas melalui Losari," katanya.
Amin menjelaskan, pihaknya juga telah melayangka gugatan perdata ke PTUN Makassar terhadap izin pelaksanaan reklamasi Losari.
"Saat ini masih bergulir di PTUN. Kami yakin izin reklamasi ini akan dibatalkan oleh pengadilan."