Bisnis.com, PALEMBANG – Rencana penangguhan izin dan pemberian konsensi untuk perkebunan kelapa sawit dinilai dapat menjadi peluang pengoptimalan lahan perkebunan bagi petani swadaya di Sumatra Selatan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan Sumsel Anung Riyanta mengatakan langkah moratorium oleh pusat itu memang mengandung dua makna yang berbeda.
“Di satu sisi bisa membuat iklim investasi perkebunan sawit berkurang namun di sisi lain ada nilai baik bagi petani yang semestinya bisa dipacu lagi [produktivitas] oleh pemerintah,” katanya, Senin (18/4).
Anung menjelaskan sebetulnya peruntukan lahan untuk perkebunan di Sumsel masih tersedia banyak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi itu.
Menurut dia dari total peruntukan seluas 3,47 juta hektare kawasan budidaya perkebunan, baru terpakai seluas 2,62 juta ha.
Pemakaian kawasan itu meliputi, karet seluas 1,2 juta ha, kelapa sawit seluas 982.172 ha dan kopi seluas 250.000 ha.
Dia mengatakan jika dilihat dari luasan itu maka masih tersedia sekitar 800.000 ha lagi yang dapat dijadikan perkebunan.
Anung mengemukakan jika moratorium perkebunan sawit dan pertambangan diperpanjang maka ada baiknya potensi lahan diberikan kepada petani.
“Sisa lahan yang tersedia itu bisa diberikan kepada petani, daripada terlantar dan setiap tahun jadi terbakar lebih baik digarap,” ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan lahan di bawah 25 ha tidak perlu mengantongi izin sehingga tidak terganggu dengan moratorium dan bisa segera dimanfaatkan warga setempat.
Anung mengatakan lahan yang tersedia itu berada hampir di setiap desa yang ada di kabupaten/kota.
Harga Membaik
Sementara itu harga komoditas kelapa sawit di Sumatra Selatan bergerak naik sekitar 4,5% -- 4,7% pada periode I April 2016 setelah sempat turun pada periode terakhir Maret 2016.
Berdasarkan hasil penetapan harga yang dilansir Dinas Perkebunan Sumsel , peningkatan harga tersebut terjadi pada tandan buah segar (TBS) maupun minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).
Adapun rata-rata harga CPO pada periode I April 2016 senilai Rp7.554 per kilogram naik sebanyak Rp345 atau 4,7% dari periode II Maret 2016 senilai Rp7.209 per kg.
Peningkatan harga juga dirasakan petani sawit di mana terjadi harga TBS tahun ke 10—20 yang naik sebanyak Rp70 atau 4,5% dari Rp1.546 per kg menjadi Rp1.616 per kg.
Moratorium Kebun Sawit: Peluang Optimalisasi Lahan Petani
Rencana penangguhan izin dan pemberian konsensi untuk perkebunan kelapa sawit dinilai dapat menjadi peluang pengoptimalan lahan perkebunan bagi petani swadaya di Sumatra Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu
BI Tahan Suku Bunga, Apindo: Pengusaha Dalam Kondisi Tak Diuntungkan
1 jam yang lalu
Daftar UMK DIY 2025, Yogyakarta & Sleman Tertinggi
1 jam yang lalu