Bisnis.com, BEIJING - Sekitar 1.000 buruh migran Indonesia di Hong Kong berdemonstrasi di Lapangan Victoria, Causeway Bay, untuk memperingati Hari Buruh sedunia.
Mereka mengawali aksi dengan berorasi menuntut hak-hak mereka sebagai pekerja migran kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong, dan Pemerintah Hong Kong.
Usai berorasi di Lapangan Victoria, mereka pawai menuju KJRI Hong Kong.
Dalam selebarannya, para pekerja migran menuntut pemerintah menyelamatkan pekerja korban pemalsuan data paspor dari kriminalisasi serta deportasi.
Mereka juga menuntut pemerintah mengizinkan mereka membuat kontrak mandiri, mencabut Undang-Undang No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan menciptakan lapangan kerja di Tanah Air.
Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andry Indrady mengatakan selama 2015 KJRI Hong Kong telah mengeluarkan 23.825 paspor. Dari jumlah tersebut 25 di antaranya memuat data pemegang paspor yang berbeda dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKim).
"Terkait itu, KJRI Hong Kong melakukan pembenaran data terhadap 25 paspor tersebut dilengkapi surat pengantar kepada Departemen Imigrasi Hong Kong, yang berisi jaminan terhadap keabsahan serta kebenaran data," katanya.
Namun, Andry melanjutkan, Imigrasi Hong Kong tetap memberikan perlakuan berbeda dalam pemberian visa baru terkoreksi dan serta melakukan penuntutan terhadap pekerja migran yang bersangkutan.
Ada empat pekerja yang menghadapi tuntutan pidana di Pengadilan Hong Kong terkait pembenaran data paspor oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong sesuai SIMKim.
Dari empat pekerja itu, satu telah dijatuhi hukuman pidana, dan tiga orang lainnya sedang menjalani proses peradilan di Hong Kong.
Kenaikan Upah
Selain menyampaikan aspirasi mereka kepada perwakilan RI, para pekerja migran juga menuntut Pemerintah Hong Kong menaikkan standar gaji mereka dari 4.110 menjadi 5.000 dolar HK di tambah tunjangan makanan 2.000 dolar HK.
Mereka juga meminta Pemerintah Hong Kong memasukkan buruh migran yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga dalam Rancangan Undang-Undang Standar Jam Kerja serta menghapus diskriminasi dalam pemberian visa dan menjadikan tinggal bersama pemberi kerja sebagai pilihan.
Berdasar data Kantor Konsul Tenaga Kerja KJRI Hong Kong jumlah perempuan Indonesia yang bekerja di Hong Kong hingga Juli 2015 tercatat 150.544 orang, terbanyak kedua setelah perempuan buruh migran Filipina yang berjumlah 177.890 orang.
Sementara jumlah perempuan Indonesia yang bekerja di Makau menurut data Buruh Migran Indonesia (BMI) Sukarela tercatat 7.734 orang.
Buruh Migran Indonesia di Hong Kong Demonstrasi Peringati Hari Buruh
Sekitar 1.000 buruh migran Indonesia di Hong Kong berdemonstrasi di Lapangan Victoria, Causeway Bay, untuk memperingati Hari Buruh sedunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Rempang Kembali Memanas, Bagaimana Nasib PSN Milik Tomy Winata?
15 menit yang lalu
WIKA Lunasi Sebagian Obligasi Seri A Tahap I dengan Call Option
37 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
59 menit yang lalu
Usai Pangkas Suku Bunga, The Fed Fokus Kendalikan Inflasi
1 jam yang lalu