Bisnis.com, SEMARANG--Pemerintah daerah akan mendata nelayan yang saat ini masih terikat utang kepada perbankan terkait pembelian alah tangkap cantrang.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P. Hutagalung mengatakan meski sebagian nelayan sudah mulai beralih menggukan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, namun masih cukup banyak yang bertahan memanfaatkan cantrang.
"Itu karena nelayan-nya masih tersangkut upaya penyelesaian perkreditan di perbankan," ujarnya kepada Bisnis, pekan ini.
Oleh karena itu, sulit bagi nelayan tersebut untuk bisa menggunakan alat tangkap lain seperti bottom long line (tangkap panjing prawai dasar) atau purse seine (pukat cincin).
Terkait kendala tersebut, pihaknya telah meminta pemerintah daerah untuk mendata nelayan yang masih teganjal kredit. Nantinya, kementerian akan mendatangi bank pelaksana dan meminta agar kredit tersebut dapat di-reschedule (penjadwalan kembali).
Dia mengatakan cantrang merupakan alan tangkap yang tidak ramah lingkungan, karena dapat menganggu habitat biota laut.
Pelarangan penggunaan cantrang telah dikeluarkan, dan hingga akhir 2016 ditetapkan sebagai masa peralihan. Harapannya pada awal 2017 sudah tidak ada lagi nelayan yang menggunakan alat tangkap tersebut.
Selain itu, Kementerian KKP juga memastikan siap menerbitkan daftar calon penerima bantuan 16.000 alat tangkap pada minggu ini.
Dia meminta masyarakat dapat berperan aktif untuk menilai sekaligus memverifikasi daftar calon penerima tersebut apakah layak atau tidak.
"Verifikasi akan dilakukan tiga kali. Masyarakat bisa memberikan laporan. Nanti kalau proses verifikasi sudah selesai, bantuan akan dibagikan. Selain alat tangkap juga sedang diproses terkait bantuan 3.500 unit kapal," ungkapnya.
Saut berharap pemerintah daerah juga bisa melakukan hal serupa, sehingga jumlah nelayan yang memperoleh bantuan bisa lebih banyak lagi.