Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status SPAM Umbulan Sudah Jelas, Kontrak Ditarget Diteken Bulan ini

Status hukum pengusahaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan antara pemerintah dengan badan usaha telah menemui titik terang.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. /Antara
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Status hukum pengusahaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan antara pemerintah dengan badan usaha telah menemui titik terang.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menandatangani Peraturan Menteri PU bersisi ketentuan peralihan yang akan melengkapi PP 122/2015 tentang Penyelenggaraan SPAM.

Direktur Utama PT Medco Energi Internasional Tbk Hilmi Panigoro mengharapkan lewat kejelasan ini, maka kontrak dapat segera diteken dalam bulan ini sesuai dengan jaminan penawaran dari investor.

Dia menyebut kontrak dengan pemda belum diteken dikarenakan menyelesaikan berbagai perizinan dan syarat administratif baik dari pihak pemda maupun kontraktor. Setelah penandatanganan kontrak, maka selanjutnya proses pendanaan juga dapat dimulai.

“Harapannya demikian [kontrak Mei] selanjutnya masih ada Condition Precendent yang harus dipenuhi sebelum efektif,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Minggu (22/5/2016).

Hilmi memperkirakan proses penyelesaian condition precendent akan memakan waktu hingga akhir tahun ini sehingga konstruksi baru bisa dimulai pada awal tahun depan.

Plt Kepala Badan Pendukung Pengembangan SPAM Sri Hartoyo mengungkapkan pemerintah telah menandatangani Permen PU No. 19/2016 pada awal Mei ini mengenai pemberian dukungan oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah dalam kerja sama penyelenggaraan sistem SPAM.

“Di dalamnya memuat aturan peralihan yang menyebutkan pelaksanaan penyelenggaraan SPAM dan pemberian dukungan pemerintah pusat/daerah melalui KPBU yang proses pengadaannya telah memasuki tahap evaluasi penawaran atau ditetapkan pemenangnya sebelum berlakunya  peraturan menteri ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dokumen pengadaan sampai  berakhirnya masa perjanjian kerja sama,” jelasnya

Sri melanjutkan dengan diundangkannya permen tersebut, maka proyek ini tengah menunggu finalisasi Viability Gap Fund (VGF) dari kementerian keuangan senilai Rp823 miliar, setelah Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) menyelesaikan FS dan DED.

“VGF ini diberikan untuk proyek yang secara finansial tidak layak, sehingga tarif kepada masyarakat bisa terjangkau. Kalau Umbulan ini sebelum adanya VGF tarifnya nanti Rp7.000,00/meter kubik setelah VGF bisa Rp3.000/meter kubik,” ungkapnya.

Adapun keluarnya peraturan itu sebagai tindak lanjut dari permohonan Gubernur Jawa Timur yang menganggap surat balasan dari Menteri PUPR tidak cukup kuat sebagai payung hukum.

Menurut Direktur Pengembangan SPAM Kementerian PUPR Mochammad Natsir, investor masih meragukan untuk mengikuti PP 122/2015, dikarenakan peraturan peralihannya tidak mengatur mengenai pelelangan yang sedang berjalan, tetapi mengatur kontrak yang sudah berjalan

Apabila merujuk pada dokumen penawaran  SPAM Umbulan pada masa pelelangan terdapat dua kontrak yang perlu ditandatangani. Kontrak pertama mengatur antara pemerintah provinsi Jawa Timur selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dengan badan usaha. Selanjutnya kontrak kedua mengenai pembelian air curah antara badan usaha dengan PDAM yang ditugaskan oleh pemda. 

“Namun dalam PP 122/2015 hanya mengatur satu kontrak mengenai kerja sama BUMD yang mendapatkan penugasan dan penjaminan dari pemda dengan badan usaha,” katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa langsung menyatukan dua kontrak yang tercantum dalam dokumen lelang menjadi satu kontrak seperti yang diatur dalam PP122/2015, karena akan berdampak risiko investasi atau penawaran yang ditanggung badan usaha.

Dalam proyek SPAM Umbulan dengan nilai investasi Rp2 triliun, selain kementerian keuangan, kementerian PUPR memberikan dukungan pemerintah dalam bentuk pemasangan pipa menuju off take senilai Rp300 miliar dan jaminan kepastian kapasitas alir sebesar 4.000 liter per detik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper