Bisnis.com, SEMARANG - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Jawa Tengah berharap penerapan jumlah uang muka yang dibayarkan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah turun dari 30% menjadi 10%.
Kebijakan terkait rasio pinjaman terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) tersebut sudah diberlakukan sejak akhir 2013. Saat itu, Bank Indonesia mewajibkan pembayaran uang muka dalam pengajuan KPR pertama sebesar 30%, KPR kedua 40%, KPR ketiga dan seterusnya sebesar 50%.
Menurut Humas REI Jawa Tengah Dibya K. Hidayat, sejak aturan LTV tersebut diberlakukan, banyak pengembang di Jateng yang melaporkan telah terjadi penurunan penjualan.
Apalagi, sambungnya, secara umum daya beli masyarakat di Jateng tidak sekuat provinsi di pulau Jawa lainnya. Oleh karena itu, kebijakan penerapan pembayaran uang muka yang lebih tinggi tersebut sangat berdampak pada kondisi pasar properti di Jateng.
"Relaksasi LTV akan sangat disambut baik. Untuk uang muka kalau bisa sekitar 10%-20%. Kami yakin hal itu akan mendorong pertumbuhan properti. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi juga ikut membaik," katanya dalam pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (26/5/2016).
Selain itu, dia juga meminta pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang bisa mendorong pertumbuhan perumahan baik di sektor rumah bersubsidi atau komersial. Dia berharap suku bunga KPR untuk komersial dapat segera disesuaikan, serta tenor diperpanjang maksimal sampai 30 tahun.