Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementrian ESDM Gandeng JICA Gelar Workshop Power Wheeling

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dengan Japan Indonesia Cooperation Agency (JICA) pada Jumat (27/5) menyelenggarakan workshop JICA Data Collection Survey on New Power Supply Scheme by Using Power Wheeling in Indonesia. Workshop ini dihadiri sekitar 50 orang undangan yang berasal dari instansi Pemerintah, PT PLN (Persero), perusahaan listrik swasta, Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia, serta perwakilan akademisi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dengan Japan Indonesia Cooperation Agency (JICA) pada Jumat (27/5) menyelenggarakan workshop “JICA Data Collection Survey on New Power Supply Scheme by Using Power Wheeling in Indonesia”.

Workshop ini dihadiri sekitar 50 orang undangan yang berasal dari instansi Pemerintah, PT PLN (Persero), perusahaan listrik swasta, Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia, serta perwakilan akademisi.

Pada workshop ini, Tim JICA yang bekerjasama dengan TEPCO, memperesentasikan hasil survei yang dilakukan tim JICA untuk potensi penerapan power wheeling di sistem ketenagalistrikan di Indonesia.

|Adapun power wheeling merupakan skema  pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi tenaga listrik. Terdapat dua skema untuk pemanfaatan bersama tersebut , pertama untuk penggunaan sendiri, misalnya terdapat industri yang memiliki pembangkit listrik, ingin menyuplai listrik untuk pabriknya di tempat yang berbeda, karena tidak memiliki jaringan transmisi dan distribusi, maka industri tersebut menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN.

Skema kedua adalah bukan untuk pemakaian sendiri, misalnya pembangkit listrik swasta (IPP) yang ingin menjual listriknya kepada konsumen industri. Karena tidak memiliki jaringan transmisi dan distribusi, maka IPP tersebut menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. Tentunya perusahaan tadi maupun IPP yang memanfaatkan jaringan PLN, harus membayar sejumlah biaya tertentu.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman menyampaikan bahwa pelaksanaan power wheeling harus dilakukan dalam kerangka Undang- Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dimana market listrik terbatas dalam satu wilayah usaha tertentu, pemegang wilayah usaha hanya boleh menjual listrik kepada konsumen di wilayah usahanya. Dengan demikian  pelaksanaan power wheeling saat ini hanya mungkin dilakukan oleh sesama pemegang wilayah usaha.

"Rekomendasi pelaksanaan power wheeling yang lebih luas seperti di negara lain yang telah menerapkan liberalisasi market, dibutuhkan kajian lebih lanjut karena berdampak pada perubahan Undang-undang yang ada saat ini," seperti dikutip situs resmi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jumat (27/5).

Tetsuya Harada selaku JICA Senior Representative of JICA Indonesia Office dalam sambutannya menyampaikan bahwa Jepang siap membagikan pengalaman dalam penerapan power wheeling di negaranya.

"Dengan adanya power wheeling, penyediaan tenaga listrik dengan jumlah dan kualitas menjadi lebih baik. Jepang sendiri sejak 1 April 2016 telah meliberalisasi market listrik sehingga semua konsumen listrik bebas membeli listrik kepada penyedia listrik," kata Harada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper