Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Beli Minyak dari Sumur Rakyat, Rugikan Kontraktor Migas?

Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menilai kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat berisiko jadi beban baru kontraktor kontrak kerja sama.
Pompa angguk atau pump unit yang beroperasi di Lapangan Duri PT Pertamina Hulu Rokan, Bengkalis, Riau pada Selasa (9/7/2024). / Bisnis-Wibi Pangestu Pratama
Pompa angguk atau pump unit yang beroperasi di Lapangan Duri PT Pertamina Hulu Rokan, Bengkalis, Riau pada Selasa (9/7/2024). / Bisnis-Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kini memperbolehkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bekerja sama dan membeli minyak dari sumur masyarakat. Pengusaha pun menilai langkah itu tak ubahnya seperti melegalkan sesuatu yang ilegal.

Ketentuan terkait pembelian minyak dari sumur rakyat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 itu, sumur minyak rakyat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal berpendapat sumur rakyat itu seperti penghalusan istilah dari sumur ilegal. Oleh karena itu, aturan itu seperti melegalkan sumur ilegal.

"Menurut kami ini risiko cukup besar. Kenapa? Karena yang tadinya ilegal akhirnya dibuat seolah-olah menjadi legal. Dan ini menjadi beban bagi si KKKS-nya," kata Moshe kepada Bisnis, Selasa (17/6/2025).

Dia juga menilai dalam kerja sama ini KKKS malah dirugikan. Apalagi, KKKS harus bertanggung jawab terhadap sumur yang dikelola BUMD, koperasi, atau UMKM itu, sedangkan sumur tersebut bukan sesuatu yang potensial secara bisnis.

Moshe juga menilai, Permen baru ini juga malah bisa menjadi 'senjata' bagi pemegang sumur rakyat untuk memaksa kerja sama dengan KKKS.

"Itu bisa menjadi liability, menjadi risiko tambahan karena mereka [KKKS] tidak mengelola area tersebut [sumur rakyat] karena memang secara ekonomis enggak masuk," kata Moshe.

Adapun, dalam beleid terbaru itu, gubernur/bupati/wali kota, SKK Migas atau BPMA, dan KKKS diminta untuk membina dan memperbaiki tata kelola sumur rakyat. Pembinaan dan perbaikan itu meliputi good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, keamanan, keekonomian, serta monitoring dan evaluasi.

Menurut Moshe, ini sesuatu yang sukar dicapai. Sebab, melakukan pembinaan pada sumur yang dikelola masyarakat bukan hal mudah.

Moshe menyebut, memberikan edukasi soal pertambangan itu membutuhkan waktu bertahun-tahun. Oleh karena itu, terdapat juga sekolah formal terkait pertambangan untuk menjadi engineer atau insinyur.

"Nah, ini masyarakat mau diedukasi selevel engineer-engineer itu, itu butuh waktu berapa lama?" ucap Moshe.

Lebih lanjut, Moshe juga mengingatkan pengelolaan sumur rakyat masih rentan akan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices.

Dia menyebut, setiap tahunnya selalu terjadi kecelakaan kerja seperti kebakaran yang menimbulkan korban jiwa.

"Korban masyarakat dan juga lingkungan juga jadi korban karena rusak. Karena mereka tidak mengelola tambang ilegalnya itu secara kaedah migas," katanya.

Beleid terbaru itu juga mengatur bahwa dalam kerja sama ini BUMD, koperasi, atau UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices.

Sementara KKKS wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan minyak sejak titik serah sumur minyak BUMD, Koperasi, atau UMKM.

Moshe menilai hal ini bisa menjadi ancaman bagi investor. Sebab, secara tak langsung KKKS juga harus ikut bertanggung jawab atas faktor keselamatan kerja di sumur rakyat.

"Kalau ini dibenarkan dan dibiarkan, tanggung jawabnya itu didorong ke KKKS, wah itu investor bisa kabur," ucapnya.

Pemerintah Perlu Bentuk Badan Khusus

Moshe mengingatkan alih-alih memperbolehkan KKKS bekerja sama dengan sumur rakyat, pemerintah sebaiknya membentuk badan khusus pemberantas sumur ilegal.

Apalagi, kata Moshe, masyarakat hanyalah korban. Sebab, dalam operasional sumur rakyat itu terdapat oknum dari pelindung sampai pembeli minyaknya. Oleh karena itu, menurutnya, operasional sumur rakyat itu seolah menjadi kejahatan yang terstruktur.

"Jadi menurut saya, daripada nge-push Permen seperti ini, lebih baik membentuk sebuah badan pemberantas sumur ilegal," kata Moshe.

Dia mengatakan, badan tersebut harus dibuat selayaknya Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bertugas memberantas narkoba. Badan itu harus berdiri sendiri sehingga saat rezim berganti, badan itu tetap berdiri.

"Siapa yang memimpin badan ini? Bukan Kementerian ESDM, tapi instansi yang bertanggung jawab terhadap hukum," kata Moshe.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper