Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Pemerintah di PGN Akan Dialihkan ke Pertamina

Pemerintah akan mengalihkan seluruh saham negara di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke PT Pertamina dalam rencana pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN sektor energi.
Pipa gas
Pipa gas

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan mengalihkan seluruh saham negara di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke PT Pertamina dalam rencana pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN sektor energi.

Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Pertamina yang diperoleh di Jakarta, Selasa, negara akan menambah penyertaan modal ke Pertamina.

Penambahan penyertaan modal negara ke Pertamina itu melalui pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada PGN yang berjumlah 13,809 miliar.

Dengan skenario yang disebut holding energi tersebut, Pertamina akan memiliki 13,809 miliar saham PGN.

Dalam RPP, disebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara itu ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

Bagian lain RPP yang tinggal menunggu ditandatangani Presiden RI Joko Widodo menyebutkan pula bahwa penambahan penyertaan modal negara akan mengakibatkan status PGN berubah menjadi perseroan terbatas dan tidak lagi menjadi BUMN.

Pada saat PP berlaku, PP Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai dengan RPP, penambahan penyertaan modal negara ke Pertamina dimaksudkan untuk memperkuat permodalan Pertamina.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN sektor energi akan dilakukan melalui penggabungan PGN ke dalam Pertamina.

Setelah pembentukan "holding" itu, menurut dia, Pertamina diarahkan mendapatkan pendanaan melalui penerbitan obligasi.

Menteri Rini juga mengatakan bahwa pembentukan "holding" energi tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR meski status PGN sebagai BUMN akan hilang.

Pemerintah menargetkan PP "holding" BUMN energi tersebut terbit pada bulan Juni 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper